Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Istimewa

Presisi

Polda Metro Bantah Halang-halangi Pengacara Pendemo

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 06:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tidak ada upaya menghalang-halangi advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pendemo. Bahkan pihak Polda Metro Jaya memastikan pada pendemo telah mendapat bantuan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya memberikan hak-hak bagi para pendemo yang diamankan dalam unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8). Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.

"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," kata Ade Ary, dalam keterangannya kepada wartawan, sekaligus membantah membantah narasi viral yang menyebut Polisi menghalang-halangi advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pendemo, Sabtu (24/8).


Ade Ary menegaskan para pendemo yang sempat diamankan telah mendapatkan pendampingan hukum. Pun seluruh hak yang dimiliki pendemo, seperti hak mendapat pendampingan dari KPAI dan lembaga lainnya terhadap anak dan perempuan yang diamankan polisi.

"Nah itu, hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya," imbuhnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, polisi dikesankan tidak memberikan akses kepada advokat untuk memberikan pendampingan hukum bagi para pendemo. Namun, Ade Ary memastikan sejumlah pendemo telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Ronny Talapessy yang merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

"Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor polisi dengan surat kuasa dari para pendemo. Lengkap dengan surat kuasa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary kemudian menjelaskan duduk perkara percekcokan antara advokat dengan polisi saat itu yang sempat menimbulkan keributan.

"Mereka masuk dan merangsek dengan tidak sopan dan agak sedikit memaksa, serta menimbulkan keributan di lobby Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg," beber Ade Ary.

Kondisi tersebut membuat  pihak lembaga bantuan hukum harus digiring keluar.

"Sehingga harus ditertibkan dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong," ucapnya.

Setelah situasi tenang, barulah perwakilan polisi berdiskusi dengan pihak advokat tersebut. Setelah itu, polisi mempersilakan para penasihat hukum baru itu untuk memberikan pendampingan hukum.

"Polisi lalu mempersilakan para PH baru untuk masuk ke ruang-ruang unit dan memberikan pendampingan hukum kepada para terperiksa hingga proses pemeriksaan selesai," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya