Berita

Objek kasus sengketa tanah di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat/RMOL

Nusantara

PN Jakbar Pastikan Pemeriksaan Objek Sengketa Lahan di Dekat SMKN 53 Sesuai Aturan

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat turut hadir dalam pemeriksaan objek sengketa di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat kemarin (23/8). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. 

Adapun perkara ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT. 

"Dalam perkara gugatan perdata yang menyangkut masalah tanah, objeknya tanah dan bangunan itu dari majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat, jadi hanya sekadar meninjau lokasi apa yang disengketakan itu aja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, kepada RMOL, Sabtu (24/8). 


Setelah melihat dan mengukur tanah secara nyata, Iwan memastikan bahwa majelis hakim yang berada di lokasi tidak melakukan dialog atau meminta keterangan dari saksi tergugat maupun penggugat. 

"Enggak, enggak ada mendengarkan keterangan dari warga. Jadi di lapangan melihat lokasi objek yang disengketakan para pihak, nanti dilihat objek ini letak dalam ini batas-batasnya, semua luasnya begitu, jadi tidak ada hal-hal yang lain," papar Iwan. 

Ini bisa diartikan dalam kasus sengketa ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sehingga Iwan pun memastikan pihak PN Jakbar akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

"Nanti hakim periksa saksi-saksi kan, bukti-bukti sudah, pemeriksaan di lokasi sudah, saksi-saksi diperiksa dari tergugat penggugat, sesuai hukum acaranya," jelas Iwan. 

Sebelumnya, ahli waris alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan menggugat SMKN 53 terkait masalah tanah. 

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta. 

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya