Berita

Objek kasus sengketa tanah di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat/RMOL

Nusantara

PN Jakbar Pastikan Pemeriksaan Objek Sengketa Lahan di Dekat SMKN 53 Sesuai Aturan

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat turut hadir dalam pemeriksaan objek sengketa di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat kemarin (23/8). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. 

Adapun perkara ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT. 

"Dalam perkara gugatan perdata yang menyangkut masalah tanah, objeknya tanah dan bangunan itu dari majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat, jadi hanya sekadar meninjau lokasi apa yang disengketakan itu aja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, kepada RMOL, Sabtu (24/8). 


Setelah melihat dan mengukur tanah secara nyata, Iwan memastikan bahwa majelis hakim yang berada di lokasi tidak melakukan dialog atau meminta keterangan dari saksi tergugat maupun penggugat. 

"Enggak, enggak ada mendengarkan keterangan dari warga. Jadi di lapangan melihat lokasi objek yang disengketakan para pihak, nanti dilihat objek ini letak dalam ini batas-batasnya, semua luasnya begitu, jadi tidak ada hal-hal yang lain," papar Iwan. 

Ini bisa diartikan dalam kasus sengketa ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sehingga Iwan pun memastikan pihak PN Jakbar akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

"Nanti hakim periksa saksi-saksi kan, bukti-bukti sudah, pemeriksaan di lokasi sudah, saksi-saksi diperiksa dari tergugat penggugat, sesuai hukum acaranya," jelas Iwan. 

Sebelumnya, ahli waris alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan menggugat SMKN 53 terkait masalah tanah. 

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta. 

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya