Berita

Objek kasus sengketa tanah di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat/RMOL

Nusantara

PN Jakbar Pastikan Pemeriksaan Objek Sengketa Lahan di Dekat SMKN 53 Sesuai Aturan

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat turut hadir dalam pemeriksaan objek sengketa di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat kemarin (23/8). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. 

Adapun perkara ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT. 

"Dalam perkara gugatan perdata yang menyangkut masalah tanah, objeknya tanah dan bangunan itu dari majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat, jadi hanya sekadar meninjau lokasi apa yang disengketakan itu aja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, kepada RMOL, Sabtu (24/8). 


Setelah melihat dan mengukur tanah secara nyata, Iwan memastikan bahwa majelis hakim yang berada di lokasi tidak melakukan dialog atau meminta keterangan dari saksi tergugat maupun penggugat. 

"Enggak, enggak ada mendengarkan keterangan dari warga. Jadi di lapangan melihat lokasi objek yang disengketakan para pihak, nanti dilihat objek ini letak dalam ini batas-batasnya, semua luasnya begitu, jadi tidak ada hal-hal yang lain," papar Iwan. 

Ini bisa diartikan dalam kasus sengketa ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sehingga Iwan pun memastikan pihak PN Jakbar akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

"Nanti hakim periksa saksi-saksi kan, bukti-bukti sudah, pemeriksaan di lokasi sudah, saksi-saksi diperiksa dari tergugat penggugat, sesuai hukum acaranya," jelas Iwan. 

Sebelumnya, ahli waris alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan menggugat SMKN 53 terkait masalah tanah. 

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta. 

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya