Berita

Objek kasus sengketa tanah di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat/RMOL

Nusantara

PN Jakbar Pastikan Pemeriksaan Objek Sengketa Lahan di Dekat SMKN 53 Sesuai Aturan

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat turut hadir dalam pemeriksaan objek sengketa di lahan dekat sekolah SMKN 53, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat kemarin (23/8). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. 

Adapun perkara ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT. 

"Dalam perkara gugatan perdata yang menyangkut masalah tanah, objeknya tanah dan bangunan itu dari majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat, jadi hanya sekadar meninjau lokasi apa yang disengketakan itu aja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, kepada RMOL, Sabtu (24/8). 


Setelah melihat dan mengukur tanah secara nyata, Iwan memastikan bahwa majelis hakim yang berada di lokasi tidak melakukan dialog atau meminta keterangan dari saksi tergugat maupun penggugat. 

"Enggak, enggak ada mendengarkan keterangan dari warga. Jadi di lapangan melihat lokasi objek yang disengketakan para pihak, nanti dilihat objek ini letak dalam ini batas-batasnya, semua luasnya begitu, jadi tidak ada hal-hal yang lain," papar Iwan. 

Ini bisa diartikan dalam kasus sengketa ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sehingga Iwan pun memastikan pihak PN Jakbar akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

"Nanti hakim periksa saksi-saksi kan, bukti-bukti sudah, pemeriksaan di lokasi sudah, saksi-saksi diperiksa dari tergugat penggugat, sesuai hukum acaranya," jelas Iwan. 

Sebelumnya, ahli waris alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan menggugat SMKN 53 terkait masalah tanah. 

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta. 

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya