Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Setelah Putusan MK, PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Pilkada

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, harus menjadi semangat partai politik dalam menyelamatkan demokrasi pada Pilkada 2024.

Garis besar putusan itu adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

Seperti di Kabupaten Lampung Timur, yang mempunya daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih. Hal ini, harus mendorong partai politik mengajukan kader di pilkada.
 

 
Pengamat politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri mengatakan, Lampung Timur diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Sebab, bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.

Namun kata Rikal, masih ada PDIP yang mempunyai 8 kursi bersama Golkar dengan kursi sama dan Demokrat 3 kursi, untuk mengajukan calon penantang Ela.

"Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan harus menjadi Partai pelopor perlawanan terhadap kotak kosong di pilkada 2024," ujar Rikal dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8).

MEncari penantang Ela tidak sulit. Dalam survei terbaru Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) nama Zaiful Bokhari yang merupakan kader PDI Perjuangan menempati posisi teratas sebagai Bakal Calon Bupati atau Bakal Cabup di Pilkada Lampung Timur 2024.

Disampaikan Direktur Eksekutif LKPI Togu Lubis sebanyak 59,4 persen memilih Zaiful Bokhari, 23,2 persen memilih Ella Siti Nuryamah, dan 17,4 persen masih rahasia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya