Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Ist

Politik

Refly Harun: Posisi Ketum Lama Golkar Berpotensi Dipulihkan Pengadilan

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar berpotensi dipulihkan pengadilan. Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan kader Golkar atas penyelenggaraan Munas XI dianggap melanggar AD/ART.  

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, posisi Ketum Golkar bisa dipulihkan jika pengunduran diri Airlangga terjadi akibat intimidasi pihak lain atau di bawah tekanan perbuatan melawan hukum.

"Yang namanya pengunduran diri sah, kecuali Airlangga menjadi pihak yang diintervensi bahwa pengunduran dia karena dipaksa. Karena ada perbuatan melawan hukum," kata Refly Harun dikutip di channel YouTube-nya, Sabtu (24/8).


"Ini satu paket, Pengadilan Negeri tidak hanya membatalkan Munas (Golkar), tetapi memulihkan posisi Airlangga Hartarto," lanjut Refly.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah penyelenggaraan Munas Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru sah berdasarkan AD/ART Golkar dan UU Partai Politik.

Jika merujuk AD/ART Golkar, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024, namun pada praktiknya dipercepat dan digelar pada Agustus 2024. 

"Bisa jadi pengadilan membenarkan (gugatan), asal pengadilannya tidak sontoloyo," tutup Refly.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya