Berita

Munas ke-XI Partai Golkar 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu malam (21/8)/RMOL

Politik

Pengurus Golkar Gerbong Bahlil Bisa Dianulir Pengadilan

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang mengantarkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa tidak diakui secara hukum.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun menyikapi gugatan beberapa kader beringin atas penyelenggaraan Munas XI Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Refly mengurai, partai politik di Indonesia terikat dan diatur dengan Undang-Undang Partai Politik yang kemudian ditindaklanjuti dengan AD/ART di internal partai.


Jika ada konflik partai politik, pengadilan akan melihat berdasarkan aturan internal parpol melalui AD/ART. Artinya, kata Refly, melanggar AD/ART partai dan melanggar UU Partai politik bisa satu paket.

"Kalau benar penyelenggaraan Munas (Golkar) ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis Munas bisa tidak diakui," tutur Refly Harun dikutip dari channel YouTube-nya dikutip Sabtu (24/8).

Merujuk AD/ART Golkar, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024. Namun belakangan agenda tersebut dipercepat dengan menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai pengganti Airlangga Hartarto.

"Asal pengadilan tidak sontoloyo, pengadilan bisa membenarkan (bahwa) Munas tidak sah. Maka, dikembalikan mandatnya bahwa Munas itu bulan Desember," tegas Refly.

Selain melanggar AD/ART partai, Munas yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta ini diduga telah membuat para senior Golkar kecewa.

"Senior Golkar kelihatannya mulai kecewa, walaupun 'Raja Jawa' (Jokowi) tidak tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina maupun 'Putra Mahkota' (Gibran) juga tidak tercantum sebagai apa pun di situ, tetapi senior Golkar terhempas semua (dari kepengurusan)," pungkas Refly.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya