Berita

Munas ke-XI Partai Golkar 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu malam (21/8)/RMOL

Politik

Pengurus Golkar Gerbong Bahlil Bisa Dianulir Pengadilan

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang mengantarkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa tidak diakui secara hukum.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun menyikapi gugatan beberapa kader beringin atas penyelenggaraan Munas XI Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Refly mengurai, partai politik di Indonesia terikat dan diatur dengan Undang-Undang Partai Politik yang kemudian ditindaklanjuti dengan AD/ART di internal partai.


Jika ada konflik partai politik, pengadilan akan melihat berdasarkan aturan internal parpol melalui AD/ART. Artinya, kata Refly, melanggar AD/ART partai dan melanggar UU Partai politik bisa satu paket.

"Kalau benar penyelenggaraan Munas (Golkar) ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis Munas bisa tidak diakui," tutur Refly Harun dikutip dari channel YouTube-nya dikutip Sabtu (24/8).

Merujuk AD/ART Golkar, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024. Namun belakangan agenda tersebut dipercepat dengan menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai pengganti Airlangga Hartarto.

"Asal pengadilan tidak sontoloyo, pengadilan bisa membenarkan (bahwa) Munas tidak sah. Maka, dikembalikan mandatnya bahwa Munas itu bulan Desember," tegas Refly.

Selain melanggar AD/ART partai, Munas yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta ini diduga telah membuat para senior Golkar kecewa.

"Senior Golkar kelihatannya mulai kecewa, walaupun 'Raja Jawa' (Jokowi) tidak tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina maupun 'Putra Mahkota' (Gibran) juga tidak tercantum sebagai apa pun di situ, tetapi senior Golkar terhempas semua (dari kepengurusan)," pungkas Refly.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya