Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dua putusan MK dimaksud adalah No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

"KPU segera tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat," kata mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).


Penetapan PKPU diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan konstitusi.

"Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sebagai formalitas," tegasnya.

Desakan ini juga dimaksudkan untuk meredakan emosi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Mengingat, beberapa waktu lalu aksi demonstrasi digelar mahasiswa dan masyarakat umum di berbagai penjuru Tanah Air. Demo dipicu sikap Baleg DPR RI yang sedang merevisi UU Pilkada sebagai respons putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya