Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dua putusan MK dimaksud adalah No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

"KPU segera tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat," kata mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).

Penetapan PKPU diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan konstitusi.

"Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sebagai formalitas," tegasnya.

Desakan ini juga dimaksudkan untuk meredakan emosi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Mengingat, beberapa waktu lalu aksi demonstrasi digelar mahasiswa dan masyarakat umum di berbagai penjuru Tanah Air. Demo dipicu sikap Baleg DPR RI yang sedang merevisi UU Pilkada sebagai respons putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik," pungkasnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

UPDATE

KPK Perlu Dalami Sumber Dana Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:01

Legislator Muda PKB Yakin Dukung Cak Imin Lanjut jadi Ketua Umum

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:48

Teror Mencekam "Blink Twice", Formula Pintar Olahan Sutradara Zoe Kravitz

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:40

Jokowi Hadiri Munas Golkar dan HUT PAN, Absen di Muktamar PKB

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:37

Woman Empower Women Award 2024, Penghargaan untuk Perempuan Berdaya

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:11

BNI Kantongi Laba Rp10,7 T di Semester I 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:49

Satgas UU Cipta Kerja Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:47

Gugatan Kader Golkar Bisa Tumbangkan Ketum "Titipan”

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:25

Thailand Deteksi Virus Cacar Monyet Jenis Mematikan, Pintu Masuk Internasional Diperketat

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:20

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:12

Selengkapnya