Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dua putusan MK dimaksud adalah No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

"KPU segera tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat," kata mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).


Penetapan PKPU diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan konstitusi.

"Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sebagai formalitas," tegasnya.

Desakan ini juga dimaksudkan untuk meredakan emosi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Mengingat, beberapa waktu lalu aksi demonstrasi digelar mahasiswa dan masyarakat umum di berbagai penjuru Tanah Air. Demo dipicu sikap Baleg DPR RI yang sedang merevisi UU Pilkada sebagai respons putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya