Berita

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan/Ist

Politik

PILKADA JAKARTA 2024

Parpol Ditantang Majukan Cagub, Jangan cuma RK dan Anies

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tetapi juga parpol peraih kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Putusan MK 60 tersebut juga berpotensi memicu keretakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024

Pasalnya, pasca ditetapkannya putusan tersebut, provinsi dengan jumlah yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi dapat mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


Dalam konteks Jakarta, hal ini dapat terwujud mengingat DPT dalam Pilkada Jakarta sebanyak 8.315.669 atau meningkat 62 ribuan pemilih dibanding Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Pro Jakarta Rio Ayudhia Putra menilai tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak memajukan calon terbaiknya dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Ruang sudah dibuka (hasil gugatan Partai Buruh dan Gelora), sekarang (malah) waktunya bagi parpol untuk memajukan calonnya tanpa perlu pusing ambang batas," kata Rio di Sekretariat Aktivis Pro Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa semakin banyak calon yang maju akan semakin baik bagi demokrasi.

"Rakyat Jakarta semakin banyak pilihan untuk memilih pemimpin berkualitas. Jangan cuma Ridwan Kamil (RK) atau Anies Baswedan saja," kata Rio.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya