Berita

Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep/Repro

Politik

Waspada Manuver Sen Kanan Belok Kiri Jokowi demi Loloskan Kaesang

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Publik diimbau tidak gampang percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan manut kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun meyakini, Presiden Jokowi hanya lip service mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini diketahui menghambat putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.

Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan.


"Jadi hati-hati dengan kelakuan Jokowi Raja Jawa yang sen kanan belok kiri. Apalagi ada berita mengatakan Jokowi mengikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Refly dikutip dari podcast-nya di kanal YouTube, Sabtu (24/8).

Refly menduga, Jokowi bisa mengintervensi KPU untuk membuat aturan yang dapat meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi kepala daerah.

Ditambah, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tinggal 3 hari lagi namun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan konsinyering dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita tidak tahu the last time besok, kita akan lihat hasil konsultasi KPU dengan DPR. Karena pernyataan mereka di publik akan mengikuti putusan MK. Tapi kita tidak tahu apakah putusan 60 (Nomor 60/PUU-XXII/2024) saja, 70 (Nomor 70/PUU-XXII/2024) juga, atau yang 70-nya masih mengikuti putusan MA (Mahkamah Agung)," tuturnya.

Refly mendapati informasi KPU hanya akan mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang terkait penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) tidak akan diikuti.

Dugaan itu menyeruak karena draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang dibuat KPU masih memasukkan Pasal 15, yang isinya mengatur syarat usia dihitung berdasarkan tanggal pelantikan calon seperti bunyi Putusan MA 23 P/HUM/2023.

"Ada yang berargumentasi bahwa ini (putusan MK dan MA) dua putusan yang sama sahnya, tergantung kita memilihnya sebagai choice. Saya berkali-kali mengatakan bahwa ini bukan choice, ini adalah suatu keharusan, bahwa putusan MK menganulir putusan MA," urainya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia MK itu memaparkan, Putusan MA 23 P/HUM/2023 merupakan hasil uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang diajukan Partai Garuda, dan kemudian dipedomani KPU dengan menuangkannya ke dalam PKPU hasil revisi yang diberi nomor 8/2024.

Padahal, isi dari Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan usia cakada adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dihitung berdasarkan hari h penetapan calon.

"Jadi kalau ada tafsir (di putusan MA yang bilang dasar penghitungan syarat minimum usia cakada) sejak pelantikan, itu bukan menjadi tafsir konstitusional, tapi inkonstitusional," tegas Refly.

Lebih dari itu, Refly memandang Putusan MA sudah dibatalkan MK dari hasil penanganan perkara 70/PUU-XXII. Di mana dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memandang norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas menetapkan usia minimum cakada dihitung genap ketika ditetapkan sebagai calon.

"Jadi itu cara kita bernegara dan berkonstitusi. Putusan MK secara tidak langsung jelas membatalkan putusan MA. Tapi masih ada upaya pembegalan konstitusi melalui PKPU dengan tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Itu putusan sontoloyo," katanya kesal.

Refly pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan gelagat rezim dan lembaga penyelenggara pemilu, ketika KPU akan menggelar konsultasi dengan DPR mulai hari ini hingga 2 hari ke depan.

"Pengawalan oleh masyarakat harus lebih tegas, lebih rapat lagi kepada KPU. Walaupun misalnya ada kata-kata, 'KPU revisi PKPU syarat pencalonan akan terbit sebelum 27 Agustus', 'Draf PKPU pilkada pakai putusan MK', kata Dasco, 'Jokowi ikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024'," ucap Refly.

"Pertanyaannya adalah, siapa yang belum disconnected? Apakah KPU yang ketakutan dengan intimidasi dan intervensi? Fasilitasi selama ini sudah dienakkan tuh, dinaikkan uang kehormatannya 50 persen oleh Jokowi. Apakah DPR masih inses? Apakah ada perintah diam-diam istana yang memberikan peluang kepada Kaesang Pangarep?" tambahnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya