Berita

Demo mahasiswa di belakang Gedung DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Kemelut Politik MK

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:42 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

MENGUTIP Margarito Kamis dan Mr Qudori: MK caplok kewenangan DPR. MK bablas bikin norma baru. Enggak konsisten. Anulir keputusannya sendiri. Tahun 2005, MK memutuskan soal ambang batas threshold adalah domainnya DPR.

Kemelut tercipta. Kubu sayap kanan radikal Anies Baswedan dan PDIP kegirangan. Seketika MK dipuja-puji seperti berhala. Lupa pernah caci-maki MK. Lupa pernah tolak putusan MK dan memperkarakannya di PTUN.

Partai Gelora kecam keputusan MK melakukan ultra petita. Memutuskan sesuatu yang tidak diminta. Melebar ke mana-mana. Menguntungkan partai yang punya kursi DPRD.


Trigger ketidakpastian hukum. Partai Gelora minta DPR bereaksi mengambil langkah legislasi.

Asas hukum lex posterior derogat legi priori dipakai. Artinya hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas yang berlaku dalam hukum nasional maupun internasional.

DPR merespons. Rencana Pembahasan RUU Pilkada Perubahan keempat dipercepat. Rapat Baleg dihadiri semua fraksi. Hasilnya putusan MK diberlakukan untuk partai nonparlemen. Semua fraksi membacakan sikap. Semuanya setuju kecuali PDIP.

Kekuatan hitam kalap. Menjawab respons DPR dengan menggerakan massa. Provokasi, hujatan, caci-maki, fitnah, hoax disebar di semua platform media sosial. Logo garuda biru dengan caption "Peringatan Darurat" muncul. Ajakan demo masif. Campur tangan asing jelas terlihat di pola gerakannya.

Demo mahasiswa pecah di beberapa kota. Bersamaan sidang Paripurna DPR dibuka. Diskor 30 menit. Lalu Paripurna dinyatakan batal. Anggota dewan dari semua fraksi tertekan. Enggak berani datang.

Gedung DPR dikurung demonstran partai buruh, anak-anak abah, simpatisan PDIP dan Ganjaris. Antek Amerika Thomas Lembong (pengikut Anies) ikut orasi di bawah terik panas matahari. Amazing orang kaya borjuis macam dia mau panas-panasan.

Habiburokhman, Wihadi, dan Achmad Baidowi (PPP) keluar temui demonstran. Naik mobil komando didampingi Elder Partai Buruh, Said Iqbal.

Provokasi menggema. Demonstran bergerak ke belakang mobil komando. Sambil terus mencaci-maki ketiga anggota dewan. Situasi enggak kondusif. Polisi gelar pagar betis. Ketiga Wakil Rakyat diamankan. Seiring lemparan botol. Habiburokhman dijambak dan dicakar emak-emak anak abah. Ajudan terluka.

Demonstrasi makin ganas. Gerbang DPR dijebol. Polisi tahan diri. Semakin sore semakin sedikit. Bos Partai Buruh Said Iqbal pulang. Naik mobil mewah seperti Alphard dengan senyum puas.

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Cak Imin menyatakan enggak tahu menahu soal adanya rapat Baleg. Performanya innocent. Seperti bayi. Padahal Fraksi PKB hadir dan membacakan sikap setuju. Cak Imin diketawain netizen seantero jagat maya.

Malam hari Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad gelar konferensi pers. Menyatakan Paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak dapat diteruskan. Maka pendaftaran paslon berdasarkan putusan MK.

Don Dasco menyelesaikan kemelut yang diciptakan MK dan ditunggangi pihak rakus kekuasaan yang berkepentingan.

Pihak rakus tersebut jelas adopsi apa yang dikatakan Komandan Timur Indonesia Manche Kota sebagai "Permainan mahadewa. Gak diakomodir ya rusak sekalian."

Bayangkan bila semua partai minus PDIP dan PKB bersikeras dengan respons menurunkan massa menghantam demonstran pro MK. Korban bakal jatuh. Banyak sekali.

Skenario destruktif dieliminasi dengan pernyataan Don Dasco. Kondusivitas kembali pulih. Kapolri tidak perlu memperlihatkan hidungnya. Dengan segala konsekuensinya, DPR di bawah pimpinan Don Dasco memilih untuk mengalah.

Pilihan politik "mengalah" pernah dilakukan Sukarno ketika tolak melawan perang saudara. Juga seperti sewaktu Pak Harto milih mundur dan tidak menggunakan hard power yang ada di disposal untuk menggebuk aksi reformasi.

Enggak beda dengan Gus Dur saat ngalah dan rela "dikudeta" dan menahan amarah Banser dan die hard Gusdurian untuk melawan aksi Amien Rais dan Megawati.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya