Berita

Logo Muhammadiyah. /Net

Politik

LBH PP Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Semua Demonstran yang Ditahan

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan semua peserta aksi demonstrasi yang ditahan terkait unjuk rasa masif yang terjadi di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024. 

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap upaya DPR yang dianggap melanggar Konstitusi dengan mencoba menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut paradigma "supremasi konstitusi," yang berarti produk DPR berupa undang-undang dapat dianulir oleh MK bila bertentangan dengan Konstitusi. Sebaliknya, putusan MK mengikat DPR, sehingga lembaga legislatif tersebut tidak dapat membentuk undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.


Aksi demonstrasi menentang arogansi DPR terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Palembang, Padang, Semarang, Makassar, Tasikmalaya, Purwokerto, serta kota-kota lainnya seperti Lampung, Medan, dan Bali. 

Komnas HAM menduga bahwa polisi bertindak represif, melakukan intimidasi, dan bahkan kekerasan terhadap para demonstran.

Di beberapa kota, kekerasan terhadap demonstran dilaporkan terjadi. Di Makassar, polisi membubarkan massa yang sedang berdemonstrasi karena rute tersebut akan dilalui oleh Iriana Jokowi. Sementara di Bandung, 31 demonstran mengalami kekerasan, termasuk dua orang yang mengalami luka di kepala. Di Jakarta, polisi mulai menembakkan gas air mata setelah massa aksi merobohkan pagar DPR, yang kemudian diikuti dengan pengejaran dan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan pelajar.

Kasus serupa terjadi di Semarang, di mana polisi menggunakan gas air mata dan pemukulan untuk membubarkan massa aksi mahasiswa. Setidaknya 18 demonstran harus dilarikan ke rumah sakit akibat kekerasan tersebut.

Taufiq menegaskan bahwa LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tindakan aparat kepolisian tersebut melanggar hukum dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa polisi tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, dan tidak boleh menggunakan kekerasan, bahkan dalam situasi kerumunan massa yang tidak terkendali.

“Oleh karena itu, LBH AP Muhammadiyah meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda dan Kapolres untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8). 

Taufiq juga meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran, karena demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajaran untuk tidak melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap massa aksi yang sudah ditahan. 

“(Selanjutnya) menjamin akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditahan serta memastikan mereka yang mengalami luka akibat kekerasan segera mendapatkan perawatan medis intensif,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya