Berita

Logo Muhammadiyah. /Net

Politik

LBH PP Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Semua Demonstran yang Ditahan

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan semua peserta aksi demonstrasi yang ditahan terkait unjuk rasa masif yang terjadi di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024. 

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap upaya DPR yang dianggap melanggar Konstitusi dengan mencoba menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut paradigma "supremasi konstitusi," yang berarti produk DPR berupa undang-undang dapat dianulir oleh MK bila bertentangan dengan Konstitusi. Sebaliknya, putusan MK mengikat DPR, sehingga lembaga legislatif tersebut tidak dapat membentuk undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Aksi demonstrasi menentang arogansi DPR terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Palembang, Padang, Semarang, Makassar, Tasikmalaya, Purwokerto, serta kota-kota lainnya seperti Lampung, Medan, dan Bali. 

Komnas HAM menduga bahwa polisi bertindak represif, melakukan intimidasi, dan bahkan kekerasan terhadap para demonstran.

Di beberapa kota, kekerasan terhadap demonstran dilaporkan terjadi. Di Makassar, polisi membubarkan massa yang sedang berdemonstrasi karena rute tersebut akan dilalui oleh Iriana Jokowi. Sementara di Bandung, 31 demonstran mengalami kekerasan, termasuk dua orang yang mengalami luka di kepala. Di Jakarta, polisi mulai menembakkan gas air mata setelah massa aksi merobohkan pagar DPR, yang kemudian diikuti dengan pengejaran dan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan pelajar.

Kasus serupa terjadi di Semarang, di mana polisi menggunakan gas air mata dan pemukulan untuk membubarkan massa aksi mahasiswa. Setidaknya 18 demonstran harus dilarikan ke rumah sakit akibat kekerasan tersebut.

Taufiq menegaskan bahwa LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tindakan aparat kepolisian tersebut melanggar hukum dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa polisi tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, dan tidak boleh menggunakan kekerasan, bahkan dalam situasi kerumunan massa yang tidak terkendali.

“Oleh karena itu, LBH AP Muhammadiyah meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda dan Kapolres untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8). 

Taufiq juga meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran, karena demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajaran untuk tidak melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap massa aksi yang sudah ditahan. 

“(Selanjutnya) menjamin akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditahan serta memastikan mereka yang mengalami luka akibat kekerasan segera mendapatkan perawatan medis intensif,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya