Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/8)./Ist

Presisi

19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa 19 tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya  diamankan di Polda Metro Jaya, jadi bukan yang diamankan dari Polres jajaran. 

“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang, di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8). 


Adapun langkah penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara. 

“Tersangka yang pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade Ary. 

Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.

"Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," kata Ade Ary. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya