Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/8)./Ist

Presisi

19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa 19 tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya  diamankan di Polda Metro Jaya, jadi bukan yang diamankan dari Polres jajaran. 

“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang, di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8). 


Adapun langkah penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara. 

“Tersangka yang pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade Ary. 

Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.

"Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," kata Ade Ary. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya