Berita

Tangkapan layar unggahan Connie Rakahanduni di akun Instagram pribadinya, Jumat (23/8)/Repro

Politik

Draf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bocor ke publik. Salah satu pasal yang terungkap adalah terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (23/8). 

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI," begitu pesan yang diunggah Connie. 

"Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi.  Artinya, masih ada upaya 'pembegalan konstitusi' melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian bunyi terakhir pesan tersebut. 

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu, dibenarkan adanya bunyi pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak mengikuti putusan MK. 

Di mana, informasi yang dibagikan sumber menyebut KPU telah merancang aturan hitungan usia cakada bukan dipatok berdasarkan hari-H penetapan cakada sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, melainkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengacu pada hari-H pelantikan cakada terpilih.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya