Berita

Tangkapan layar unggahan Connie Rakahanduni di akun Instagram pribadinya, Jumat (23/8)/Repro

Politik

Draf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bocor ke publik. Salah satu pasal yang terungkap adalah terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (23/8). 

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 


"Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI," begitu pesan yang diunggah Connie. 

"Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi.  Artinya, masih ada upaya 'pembegalan konstitusi' melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian bunyi terakhir pesan tersebut. 

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu, dibenarkan adanya bunyi pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak mengikuti putusan MK. 

Di mana, informasi yang dibagikan sumber menyebut KPU telah merancang aturan hitungan usia cakada bukan dipatok berdasarkan hari-H penetapan cakada sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, melainkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengacu pada hari-H pelantikan cakada terpilih.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya