Berita

Sidang lapangan kasus sengketa tanah di dekat SMKN 53 Jakarta pada Jumat (23/8)/RMOL

Nusantara

Keluarga Minta Keadilan atas Sengketa Tanah Dekat SMKN 53 Jakbar

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 18:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang terbuka untuk mengecek lokasi tanah sengketa di dekat SMKN 53, Jakarta Barat, dengan ahli waris Alm H. Rais bin Risin digelar pada Jumat (23/8).

Pantauan redaksi, lahan kosong tersebut dibatasi tembok beton yang langsung berhubungan dengan rumah warga dan sekolah. Ada banyak tumbuhan di lahan yang sudah terpasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" tersebut.

Adapun perkara ini sudah terdaftar dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT.


Hadir dalam sidang tersebut pihak-pihak terkait seperti penggugat ahli waris Alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, pihak-pihak terkait untuk mengecek luas lahan yang ada dalam sengketa.

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta

"Tadi setelah di lokasi, benar lokasi dari pihak para tergugat menyatakan lokasinya sesuai, sama, batas-batasnya pun sama baik, batas utara, selatan, timur sama, dan tidak ada yang saling perbedaan masalah batas," kata Sahat kepada wartawan, Jumat (23/8).

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

"Dari versi kami ya sesuai seperti yang kami ajukan dalam gugatan, bahwa ini adalah milik dari alm Haji Rais bin Risi dan  saat ini juga sudah dibangun panel, ini juga secara sepihak oleh pihak dari SMKN 53. Sampai saat ini karena kita terkurung dan enggak ada akses masuk, tapi plang sudah kami pasang dan kejadian pun ada," tutur Sahat.

Sahat berharap Pengadilan Negeri Jakbar dapat adil dalam menentukan putusan dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kepala BPN Jakbar, Agus Setiadi bakal mengecek langsung hasil sidang lapangan karena dirinya sedang kunjungan kerja ke luar kota.

"Saya lagi di luar kantor belum bisa bicara banyak karena belum dapat laporan juga dari staf yang hadir," kata Agus.

Redaksi pun telah coba menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta namun belum mendapat respons.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya