Supratman Andi Agtas. /RMOL
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengaku belum mendengar wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengganti revisi UU Pilkada yang batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin (22/8).
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai bahwa wacana penerbitan Perppu untuk memuluskan revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR, terlalu berlebihan.
“Ini kan terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar,” kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8).
Politikus Partai Gerindra ini juga membantah bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perppu tersebut agar revisi UU Pilkada yang telah dibatalkan oleh DPR pada akhirnya bisa diberlakukan.
“Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).