Berita

Motor BBM yang dikonversikan ke motor listrik/Net

Bisnis

Pemerintah Luncurkan Program Konversi Motor Listrik Gratis di Jabodetabek

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 12:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan program konversi motor listrik gratis untuk 1.000 motor di wilayah Jabodetabek.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan program ini ditargetkan selesai dalam dua pekan ke depan, dengan tahap pertama yang telah dilaksanakan sebanyak 500 motor dan tahap kedua sebanyak 500 motor yang diharapkan selesai sebelum akhir bulan ini.

Target dengan tenggat waktu sebentar itu diyakini dapat terlaksana, pasalnya, proses konversi motor listrik hanya memerlukan waktu sedikit, sekitar dua jam per unit.

"Mungkin ini dalam dua minggu selesai. Kan ini sudah dibuka nih pendaftarannya. Tau nggak konversinya berapa lama? Dua jam juga selesai," ujar Dadan dalam acara peluncuran, Kamis (22/8).

Dadan menjelaskan, konversi motor dari BBM ke listrik dapat menghemat biaya transportasi hingga Rp10 ribu untuk kebutuhan yang sama. 

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan harga satu liter Pertamax yang berkisar Rp13.700, sedangkan biaya untuk satu KWH listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hanya sekitar Rp2.400.

"Biayanya 2000-an versus dengan Rp13.700 atau versus dengan harga-harga yang lain. Jadi kira-kira manfaatnya itu secara mikro di tingkat konsumen seperti itu," jelasnya.

Selain itu, motor listrik juga menghasilkan emisi yang lebih rendah. Menurut Dadan, satu KWH listrik hanya menghasilkan sekitar 1 kilogram CO2, sedangkan motor BBM dapat menghasilkan hingga 2,5 kilogram CO2 untuk jarak yang sama.

Adapun dalam pelaksanaan program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,8 miliar untuk mendukung konversi 1.000 motor. Anggaran tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya konversi sekitar Rp10 juta per kendaraan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa biaya konversi per motor berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta, tergantung jenis kendaraan.sehingga kekurangan biaya akan ditutupi melalui kerja sama dengan pelaku usaha dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Nah, ini dibantu memang dari Rp10 juta plus CSR. Jadi memang masih ada additional fee yang Rp10 juta plus Rp7 juta atau Rp5 juta atau Rp6 juta. Kan bervariasi tergantung jenis motornya," tuturnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menguat, Brent Ditutup naik 1,17 Dolar AS

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:42

Kaesang Diam-diam Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:41

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Merosot Rp12 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:27

Gunung Api Reykjanes Meletus, Islandia Tetapkan Status Darurat

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:21

Tiga Kader Berebut Sekjen, Zulhas Hati-hati Orang Ambisius

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:15

Semua Kader PKB Berpeluang Jadi Ketua Umum

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:14

Hampir Setahun Dilarang, Nepal Akhirnya Cabut Blokir TikTok

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:59

Sah, Mahkamah Agung Tetapkan Nicolas Maduro sebagai Pemenang Pilpres Venezuela 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:44

Wall Street Ditutup Melemah, S&P 500 Merosot 0,9 Persen

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:18

Sambangi Polda Metro Jaya, Adian Minta Pendemo yang Ditangkap Dibebaskan

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:02

Selengkapnya