Berita

Massa Partai Buruh saat mengawal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Agustus 2022/RMOL

Politik

Partai Buruh Tetap Geruduk KPU Meski Bakal Jalani Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil sejumlah norma pencalonan kepala daerah, tidak menghentikan rencana Partai Buruh untuk menggelar aksi demonstrasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, aksi demonstrasi bakal digelar di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi ini (23/8). 

Rencananya, dalam unjuk rasa kali ini Partai Buruh bakal membawa massa aksi hingga 2.000 orang. 


Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh adalah meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana tenggat waktu yang diminta Partai Buruh kepada KPU untuk memastikan perubahan norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada bisa sesuai dengan dua putusan MK tersebut paling lambat hari ini. 

Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan tersebut, aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

MK mengubah acuannya menjadi hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Yaitu usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya