Berita

Massa Partai Buruh saat mengawal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Agustus 2022/RMOL

Politik

Partai Buruh Tetap Geruduk KPU Meski Bakal Jalani Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil sejumlah norma pencalonan kepala daerah, tidak menghentikan rencana Partai Buruh untuk menggelar aksi demonstrasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, aksi demonstrasi bakal digelar di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi ini (23/8). 

Rencananya, dalam unjuk rasa kali ini Partai Buruh bakal membawa massa aksi hingga 2.000 orang. 


Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh adalah meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana tenggat waktu yang diminta Partai Buruh kepada KPU untuk memastikan perubahan norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada bisa sesuai dengan dua putusan MK tersebut paling lambat hari ini. 

Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan tersebut, aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

MK mengubah acuannya menjadi hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Yaitu usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya