Berita

Massa Partai Buruh saat mengawal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Agustus 2022/RMOL

Politik

Partai Buruh Tetap Geruduk KPU Meski Bakal Jalani Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil sejumlah norma pencalonan kepala daerah, tidak menghentikan rencana Partai Buruh untuk menggelar aksi demonstrasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, aksi demonstrasi bakal digelar di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi ini (23/8). 

Rencananya, dalam unjuk rasa kali ini Partai Buruh bakal membawa massa aksi hingga 2.000 orang. 


Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh adalah meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana tenggat waktu yang diminta Partai Buruh kepada KPU untuk memastikan perubahan norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada bisa sesuai dengan dua putusan MK tersebut paling lambat hari ini. 

Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan tersebut, aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

MK mengubah acuannya menjadi hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Yaitu usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya