Berita

Massa Partai Buruh saat mengawal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Agustus 2022/RMOL

Politik

Partai Buruh Tetap Geruduk KPU Meski Bakal Jalani Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil sejumlah norma pencalonan kepala daerah, tidak menghentikan rencana Partai Buruh untuk menggelar aksi demonstrasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, aksi demonstrasi bakal digelar di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi ini (23/8). 

Rencananya, dalam unjuk rasa kali ini Partai Buruh bakal membawa massa aksi hingga 2.000 orang. 

Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh adalah meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana tenggat waktu yang diminta Partai Buruh kepada KPU untuk memastikan perubahan norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada bisa sesuai dengan dua putusan MK tersebut paling lambat hari ini. 

Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan tersebut, aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

MK mengubah acuannya menjadi hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Yaitu usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya