Berita

Massa Partai Buruh saat mengawal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Agustus 2022/RMOL

Politik

Partai Buruh Tetap Geruduk KPU Meski Bakal Jalani Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil sejumlah norma pencalonan kepala daerah, tidak menghentikan rencana Partai Buruh untuk menggelar aksi demonstrasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, aksi demonstrasi bakal digelar di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi ini (23/8). 

Rencananya, dalam unjuk rasa kali ini Partai Buruh bakal membawa massa aksi hingga 2.000 orang. 


Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh adalah meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana tenggat waktu yang diminta Partai Buruh kepada KPU untuk memastikan perubahan norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada bisa sesuai dengan dua putusan MK tersebut paling lambat hari ini. 

Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan tersebut, aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

MK mengubah acuannya menjadi hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Yaitu usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya