Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Tekno

Hampir Setahun Dilarang, Nepal Akhirnya Cabut Blokir TikTok

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 08:59 WIB

Setelah diblokir selama sembilan bulan karena dianggap mengganggu keharmonisan sosial, aplikasi TikTok kembali diijinkan beroperasi kembali di Nepal mulai Kamis (22/8) waktu setempat.

Sumber yang dikutip Reuters mengatakan keputusan itu diambil pada rapat kabinet setelah perusahaan China itu setuju untuk bekerja sama dengan penegak hukum Nepal untuk menangani kejahatan terkait TikTok dan mengatur kontennya.

Nepal juga meminta TikTok membentuk unit fokus untuk membantu Biro Siber Kepolisian Nepal sepanjang waktu guna menangkap penjahat dan memblokir konten tidak pantas yang bahkan dapat menyebabkan bunuh diri.


"Identifikasi pengguna yang cepat dan real-time dapat menjadi alat yang efektif untuk menangkap pelanggar dan mencegah penyalahgunaan teknologi," kata Dipak Raj Awasti, juru bicara biro tersebut kepada Reuters.

ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berkantor pusat di Beijing, mengatakan pihaknya senang dengan keputusan tersebut.

Pemerintah Nepal sebelumnya melarang aplikasi tersebut pada November 2023, dengan alasan kekhawatiran atas penyalahgunaannya. Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah tercatat selama empat tahun di negara Himalaya tersebut.

Protes jalanan sporadis meletus, dengan para pengguna mengatakan larangan tersebut memutus sumber pendapatan dan menutup forum untuk kebebasan berbicara. TikTok memiliki 2,2 juta pengguna di Nepal saat itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya