Ketua Tim (Katim) Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea/RMOL
Optimalisasi dana umat menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang berbagai kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kerjasama antar pemangku kepentingan lintas umat beragama menjadi hal yang harus dibangun dengan baik.
Demikian salah satu poin keutamaan dalam pertemuan stakeholder bertema ‘Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan’ yang digelar oleh Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (22/8).
“Kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan dimaksud,” Kepala Kanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi Nasution yang diwakili oleh Ketua Tim (Katim) Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea.
Dijelaskan Mulia Banurea, dana umat itu diselenggarakan dalam bentuk zakat. Zakat selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, juga diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu hal lain, seperti pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.
“Pengembangan managemen zakat secara profesional kedalam beberapa sektor strategis, seperti sektor kredit mikro, sektor portofolio keuangan syari’ah dan sektor investasi langsung sangat berdaya guna untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kabid Bimas Kristen Pauli Sarji Purba, S.Thmengungkapkan dalam Agama Kristen ada namanya dana persembahan dan persepuluhan yang dikelola oleh gereja.
“Memberi juga mendukung gereja untuk menyebarkan Injil dan mengajarkan Alkitab kepada para anggotanya,” sebut Pauli Sarji
Sementara, Pembimas Katolik Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan dalam Agama Katolik ada namanya Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana keagamaan Katolik dalam BAKKat merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antara Gereja Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, dan masyarakat Katolik.
“Yang terpenting transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan yang tepat dari dana keagamaan tersebut harus tetap menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat,” kata Marihuttua Pasaribu.
Sementara ituPembimas Agama Hindu, Elirosa Tarigan, SE menyampaikan, dalam Agama Hindu ada Badan Dana Punia Hindu Nasional atau lebih dikenal sebagai Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) dibentuk pada 2003.
Disebutkannya, pemberian dana punia dapat berupa makanan (Kanista Dana), pakaian (Madyama Dana), pelayanan (Utama Dana), dan pemberian berupa ilmu pengetahuan (Vidya Dana).
“Tidak hanya terbatas pada materi saja, Dana Punia juga bisa berbentuk non-materi. Terpenting berlandaskan rasa tulus dan ikhlas,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pembimas Agama Buddha, Dr. Budi Sulistiyo, S.Ag yang menjelaskan tentang Dana Wajib (Dana Paramita). Dana Paramita wajib ini dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah
“Berdana adalah cara untuk melatih diri dan mengungkapkan cinta, yang berarti menghilangkan Ego dan mengembangkan hati untuk peduli pada orang lain,” ungkapnya.