Berita

Ketua Tim (Katim) Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea/RMOL

Nusantara

Kanwil Kemenag Sumut Komitmen Optimalkan Dana Umat

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 23:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Optimalisasi dana umat menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang berbagai kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kerjasama antar pemangku kepentingan lintas umat beragama menjadi hal yang harus dibangun dengan baik.

Demikian salah satu poin keutamaan dalam pertemuan stakeholder bertema ‘Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan’ yang digelar oleh Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (22/8).

“Kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan dimaksud,” Kepala Kanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi Nasution yang diwakili oleh Ketua Tim (Katim) Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea.


Dijelaskan Mulia Banurea, dana umat itu diselenggarakan dalam bentuk zakat. Zakat selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, juga diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu hal lain, seperti pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.

“Pengembangan managemen zakat secara profesional kedalam beberapa sektor strategis, seperti sektor kredit mikro, sektor portofolio keuangan syari’ah dan sektor investasi langsung sangat berdaya guna untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kabid Bimas Kristen Pauli Sarji Purba, S.Thmengungkapkan dalam Agama Kristen ada namanya dana persembahan dan persepuluhan yang dikelola oleh gereja. 

“Memberi juga mendukung gereja untuk menyebarkan Injil dan mengajarkan Alkitab kepada para anggotanya,” sebut Pauli Sarji

Sementara, Pembimas Katolik Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan dalam Agama Katolik ada namanya Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat).

Ia menjelaskan, pengelolaan dana keagamaan Katolik dalam BAKKat merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antara Gereja Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, dan masyarakat Katolik.

“Yang terpenting transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan yang tepat dari dana keagamaan tersebut harus tetap menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat,” kata Marihuttua Pasaribu.

Sementara ituPembimas Agama Hindu, Elirosa Tarigan, SE  menyampaikan, dalam Agama Hindu ada Badan Dana Punia Hindu Nasional atau lebih dikenal sebagai Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) dibentuk pada 2003.

Disebutkannya, pemberian dana punia dapat berupa makanan (Kanista Dana), pakaian (Madyama Dana), pelayanan (Utama Dana), dan pemberian berupa ilmu pengetahuan (Vidya Dana).

“Tidak hanya terbatas pada materi saja, Dana Punia juga bisa berbentuk non-materi. Terpenting berlandaskan rasa tulus dan ikhlas,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pembimas Agama Buddha, Dr. Budi Sulistiyo, S.Ag yang menjelaskan tentang Dana Wajib (Dana Paramita). Dana Paramita wajib ini dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah

“Berdana adalah cara untuk melatih diri dan mengungkapkan cinta, yang berarti menghilangkan Ego dan mengembangkan hati untuk peduli pada orang lain,” ungkapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya