Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8)/RMOL

Politik

KPU Akhirnya Komitmen Jalani Putusan MK Soal Syarat Usia Cakada dan Threshold

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan berkomitmen menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan juga metode penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers tentang "Tindak Lanjut Pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). 

"Bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu. 

Dia mengklaim, sedari awal putusan MK dibacakan telah disampaikan sikap tegas KPU akan melaksanakan putusan terkait uji materiil Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. 

"Secara kronologis, tanggal 20 ketika putusan MK dibacakan siang sampai sore, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK di malam harinya," urai Afif. 

"Kemudian, kami sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil subtansi putusan yabg kemudian kami normakan dalam draf PKPU (revisi tentang pencalonan) yang kami kirim ke DPR pada 21 Agustus," sambungnya menegaskan. 

Bahkan, lanjut Afif, siang hari tadi dirinya sudah menyatakan sikap KPU akan menindaklanjuti putusan MK, yang bukan hanya terkait threshold dan syarat usia tetapi juga soal kebolehan kampanye di tempat pendidikan. 

Hanya saja, dia memastikan KPU harus melalui sejumlah prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK. Yaitu, dengan berkonsultasi bersama Komisi II DPR RI dan juga pemerintah yang diwakili kementerian/lembaga terkait. 

Afif menjelaskan, langkah konsultasi wajib diambil KPU lantaran pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menjalankan prosedur konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. 

Bahkan akibat dari itu, KPU dicurigai bersekongkol dengan elite politik yang mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengingat Hakim Konstitusi yang saat itu masih menjabat Ketua MK, Anwar Usman, terbukti membuka ruang intervensi pihak luar kepada para hakim untuk bisa memutus menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tentu belajar dari pengalaman apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar, itu kita benahi. Dan itu membuat kami ambil langkah-langkah putusan MK kami tindaklanjuti, langkah-langkah prosedural yang harus kami tempuh kita akan lakukan," katanya. 

"Yang pasti nanti pada 27 -29 Agustus (2024) saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia (dimulai) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tambah Afif.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo dan Megawati Kompak Tolak Begal Partai

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:30

PDIP Klaim Hubungan Megawati-Prabowo Tetap Baik Meski Ada Instruksi Tunda Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:17

Dicap Gemuk, Prabowo Pastikan Kabinet Berisi Orang Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:01

Memberantas Pengembang Nakal

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:51

BPI Danantara Terobosan Cepat Prabowo Realisasi Ekonomi Pancasila

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:35

Kepala Daerah PDIP Sudah Direstui Megawati Ikut Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:27

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Tutup Mulai Akhir Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:03

Mendikdasmen Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Lewat Pendidikan

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:55

Momen Haru Persahabatan SBY-Prabowo Terkuak di Kongres Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:48

Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retret Jilid 2

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:39

Selengkapnya