Berita

Gedung MK/Ist

Politik

Ikhyar Velayati: Patut Diduga MK Terlibat Desain Huru-Hara Politik Saat Ini

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Huru-hara politik paska penetapan dan pembacaan keputusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan by desain dan patut diduga MK terlibat di dalamnya.

Demikian disampaikan salah seorang aktivis 98 di Sumatera Utara, Ikhyar Velayati.

"Saya menduga huru-hara politik yang terjadi saat ini by desain dan MK terlibat di dalamnya," tegas Ikhyar di Medan, Kamis (22/8)


Ikhyar mempertanyakan kenapa putusan yang merubah UU pilkada dan sangat berdampak pada perubahan dinamika dan peta politik lokal maupun nasional justru diputuskan menjelang berakhirnya pendaftaran pilkada 2024

"Saya merasa aneh dan janggal, tiba-tiba MK menetapkan perubahan UU terkait ambang batas persyaratan pilkada serta ambang batas umur menjelang akhir pendaftaran pilkada, saya yakin MK tahu dan sadar betul dampak putusannya bagi dinamika politik lokal dan nasional,” ungkap Ikhyar

Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional tersebut menjelaskan lebih lanjut, bahwa perubahan UU Pilkada bukan hanya berhenti pada saat putusan di bacakan, tetapi terkait erat dengan pembuatan turunan UU dan waktu untuk sosialisasi ke stake holder pemilu dan masyarakat umum

"Saya tidak persoalkan subtansi perubahan UU nya, tetapi hendaknya MK memperhitungkan tindak lanjut keputusan tersebut terkait waktu pembuatan turunan UU,  sosialisasi perubahan UU ke stake holder dan masyarakat umum, serta kesiapan pelaku pemilu untuk melaksanakan perubahan UU tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan politik yang dapat memecah belah sesama anak bangsa," jelas Ikhyar.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya