Berita

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/Istimewa

Politik

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI dinilai cacat hukum atau inkonstitusional. Pasalnya, menurut Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, putusan MK 60 memiliki semangat untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu. 

Maka Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. 

Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.


“Artinya, semangat MK ingin membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” papar Arjuna, Kamis (22/8).

Sedangkan Baleg DPR mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Sehingga, lanjut Arjuna, putusan Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” tegasnya.

Arjuna juga berpendapat, putusan MK 60 harus menjadi momentum untuk meradikalisasi proses demokrasi di Indonesia, terutama momentum untuk menghapus formula electoral threshold dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Karena, kata Arjuna, formula electoral threshold inilah yang menjadi biang kerok munculnya kartelisasi politik. Dengan adanya electoral threshold maka banyak suara rakyat yang terbuang, dan terjadi penghilangan hak warga negara untuk memilih. Karena kandidat disodorkan oleh kartel partai politik.

“Satu-satunya jalan untuk mencegah kawin silang oligarki dan kartel politik adalah menghapus electoral threshold. Tidak ada jalan lain,” tandas Arjuna.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya