Berita

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/Istimewa

Politik

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI dinilai cacat hukum atau inkonstitusional. Pasalnya, menurut Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, putusan MK 60 memiliki semangat untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu. 

Maka Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. 

Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.


“Artinya, semangat MK ingin membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” papar Arjuna, Kamis (22/8).

Sedangkan Baleg DPR mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Sehingga, lanjut Arjuna, putusan Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” tegasnya.

Arjuna juga berpendapat, putusan MK 60 harus menjadi momentum untuk meradikalisasi proses demokrasi di Indonesia, terutama momentum untuk menghapus formula electoral threshold dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Karena, kata Arjuna, formula electoral threshold inilah yang menjadi biang kerok munculnya kartelisasi politik. Dengan adanya electoral threshold maka banyak suara rakyat yang terbuang, dan terjadi penghilangan hak warga negara untuk memilih. Karena kandidat disodorkan oleh kartel partai politik.

“Satu-satunya jalan untuk mencegah kawin silang oligarki dan kartel politik adalah menghapus electoral threshold. Tidak ada jalan lain,” tandas Arjuna.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya