Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Belum Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Takut Kena Sanksi Etik

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa segera menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu soal syarat penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya takut terkena sanksi etik apabila langsung menindaklanjuti putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebab, pada saat sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 kemarin, jajaran pimpinan KPU disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena langsung menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami punya pengalaman dulu, ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindaklanjuti tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Dan selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambung sosok yang biasa disapa Afif itu menjelaskan.

Karena kejadian tersebut, Afif beralibi kalau KPU harus mematuhi prosedural penyusunan aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU), untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," katanya.

Lebih lanjut, Afif enggan dikatakan tidak menindaklanjuti dua putusan MK terkait aturan di dalam UU Pilkada. Tetapi, dia juga belum bisa memastikan poin-poin aturan yang akan dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Jadi kalau pertanyaannya, apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan Komisi II DPR) tindak lanjut ini," tandasnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Gubernur BI Beri Sinyal Pangkas Suku Bunga di Kuartal IV 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:05

Massa Mulai Bakar Ban dan Goyang Pagar Gedung Dewan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:04

Kawal Putusan MK, 1.100 Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:59

Peringatan Darurat Garuda Biru Menggema di Jagad Sosmed, Apa Artinya?

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:46

Banteng Didorong Usung Ahok di Pilkada Jakarta

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:44

Temui Massa Kawal Putusan MK, Habiburokhman dan Awiek Dilempar Botol

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:42

Di Bawah Pilar MK, Usman Hamid hingga Goenawan Mohamad Teriak Turunkan Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30

Tujuh Investor Bakal Groundbreaking di IKN pada September 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:29

Serunya Run For Health 2024, Ajang Lari yang Hadirkan Sensasi Digital Asisten

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:13

Paripurna RUU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR: Lanjut atau Tidak, Kembali ke Mekanisme

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:11

Selengkapnya