Berita

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Belum Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Takut Kena Sanksi Etik

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa segera menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu soal syarat penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya takut terkena sanksi etik apabila langsung menindaklanjuti putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebab, pada saat sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 kemarin, jajaran pimpinan KPU disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena langsung menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Di mana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami punya pengalaman dulu, ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindaklanjuti tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Dan selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambung sosok yang biasa disapa Afif itu menjelaskan.

Karena kejadian tersebut, Afif beralibi kalau KPU harus mematuhi prosedural penyusunan aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU), untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," katanya.

Lebih lanjut, Afif enggan dikatakan tidak menindaklanjuti dua putusan MK terkait aturan di dalam UU Pilkada. Tetapi, dia juga belum bisa memastikan poin-poin aturan yang akan dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Jadi kalau pertanyaannya, apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan Komisi II DPR) tindak lanjut ini," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya