Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Hukum

KPU Kehilangan Integritas Jika Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apatisme terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) semakin menguat, setelah menunda tindak lanjut 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Persepsi tersebut bahkan datang dari seorang pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dia menilai, KPU tak lagi memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya, karena politisasi putusan MK bukan pertama kali terjadi sekarang ini.


Zainal mengulas ulang polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu Ketua MK dijabat ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Lanjut dia, Putusan 90 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, diubah untuk kepentingan meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Zainal menegaskan, faktanya putusan itu memang terbukti diintervensi oleh pihak luar untuk supaya diloloskan, dimana menurutnya pihak luar tersebut merupakan Jokowi dan kroninya.

Mengingat kejadian polemik kelolosan Gibran, sosok yang kerap disapa Uceng itu tidak yakin KPU bakal mengikuti putusan MK. Sebab, putusan MK 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan kepentingan rezim.

Karena, hasil uji materiil MK terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, mengamanatkan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah berdasarkan hari h pendaftaran calon.

Sementara di sisi yang lain, akibat putusan MK seperti itu maka DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada, salah satunya menetapkan syarat penghitungan  batas minimum usai calon kepala daerah berdasarkan hari h pelantikan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor 23 P/HUM/2024.

"Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU. Dugaan saya dia pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR. Kan beda banget KPU ketika putusan 90 (yang diperuntukkan bagi) Gibran, dia langsung keluarin (Peraturan KPU/PKPU),"

"Sekarang tiba-tiba enggak (ada tindak lanjut yang cepat dengan mengeluarkan PKPU). Bahkan, (KPU) berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II)," tambah Uceng menegaskan.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meyakini KPU tidak bisa bersikap mandiri, dan menjalankan putusan MK demi kedaulatan rakyat yang bebas memilih dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu. makanya KPU pasti pasti akan ambil melalui UU," demikian Uceng menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya