Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Hukum

KPU Kehilangan Integritas Jika Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apatisme terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) semakin menguat, setelah menunda tindak lanjut 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Persepsi tersebut bahkan datang dari seorang pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dia menilai, KPU tak lagi memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya, karena politisasi putusan MK bukan pertama kali terjadi sekarang ini.


Zainal mengulas ulang polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu Ketua MK dijabat ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Lanjut dia, Putusan 90 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, diubah untuk kepentingan meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Zainal menegaskan, faktanya putusan itu memang terbukti diintervensi oleh pihak luar untuk supaya diloloskan, dimana menurutnya pihak luar tersebut merupakan Jokowi dan kroninya.

Mengingat kejadian polemik kelolosan Gibran, sosok yang kerap disapa Uceng itu tidak yakin KPU bakal mengikuti putusan MK. Sebab, putusan MK 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan kepentingan rezim.

Karena, hasil uji materiil MK terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, mengamanatkan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah berdasarkan hari h pendaftaran calon.

Sementara di sisi yang lain, akibat putusan MK seperti itu maka DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada, salah satunya menetapkan syarat penghitungan  batas minimum usai calon kepala daerah berdasarkan hari h pelantikan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor 23 P/HUM/2024.

"Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU. Dugaan saya dia pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR. Kan beda banget KPU ketika putusan 90 (yang diperuntukkan bagi) Gibran, dia langsung keluarin (Peraturan KPU/PKPU),"

"Sekarang tiba-tiba enggak (ada tindak lanjut yang cepat dengan mengeluarkan PKPU). Bahkan, (KPU) berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II)," tambah Uceng menegaskan.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meyakini KPU tidak bisa bersikap mandiri, dan menjalankan putusan MK demi kedaulatan rakyat yang bebas memilih dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu. makanya KPU pasti pasti akan ambil melalui UU," demikian Uceng menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya