Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Hukum

KPU Kehilangan Integritas Jika Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apatisme terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) semakin menguat, setelah menunda tindak lanjut 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Persepsi tersebut bahkan datang dari seorang pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dia menilai, KPU tak lagi memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya, karena politisasi putusan MK bukan pertama kali terjadi sekarang ini.


Zainal mengulas ulang polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu Ketua MK dijabat ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Lanjut dia, Putusan 90 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, diubah untuk kepentingan meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Zainal menegaskan, faktanya putusan itu memang terbukti diintervensi oleh pihak luar untuk supaya diloloskan, dimana menurutnya pihak luar tersebut merupakan Jokowi dan kroninya.

Mengingat kejadian polemik kelolosan Gibran, sosok yang kerap disapa Uceng itu tidak yakin KPU bakal mengikuti putusan MK. Sebab, putusan MK 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan kepentingan rezim.

Karena, hasil uji materiil MK terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, mengamanatkan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah berdasarkan hari h pendaftaran calon.

Sementara di sisi yang lain, akibat putusan MK seperti itu maka DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada, salah satunya menetapkan syarat penghitungan  batas minimum usai calon kepala daerah berdasarkan hari h pelantikan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor 23 P/HUM/2024.

"Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU. Dugaan saya dia pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR. Kan beda banget KPU ketika putusan 90 (yang diperuntukkan bagi) Gibran, dia langsung keluarin (Peraturan KPU/PKPU),"

"Sekarang tiba-tiba enggak (ada tindak lanjut yang cepat dengan mengeluarkan PKPU). Bahkan, (KPU) berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II)," tambah Uceng menegaskan.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meyakini KPU tidak bisa bersikap mandiri, dan menjalankan putusan MK demi kedaulatan rakyat yang bebas memilih dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu. makanya KPU pasti pasti akan ambil melalui UU," demikian Uceng menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya