Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Hukum

KPU Kehilangan Integritas Jika Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apatisme terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) semakin menguat, setelah menunda tindak lanjut 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Persepsi tersebut bahkan datang dari seorang pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dia menilai, KPU tak lagi memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya, karena politisasi putusan MK bukan pertama kali terjadi sekarang ini.


Zainal mengulas ulang polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu Ketua MK dijabat ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Lanjut dia, Putusan 90 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, diubah untuk kepentingan meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Zainal menegaskan, faktanya putusan itu memang terbukti diintervensi oleh pihak luar untuk supaya diloloskan, dimana menurutnya pihak luar tersebut merupakan Jokowi dan kroninya.

Mengingat kejadian polemik kelolosan Gibran, sosok yang kerap disapa Uceng itu tidak yakin KPU bakal mengikuti putusan MK. Sebab, putusan MK 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan kepentingan rezim.

Karena, hasil uji materiil MK terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, mengamanatkan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah berdasarkan hari h pendaftaran calon.

Sementara di sisi yang lain, akibat putusan MK seperti itu maka DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada, salah satunya menetapkan syarat penghitungan  batas minimum usai calon kepala daerah berdasarkan hari h pelantikan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor 23 P/HUM/2024.

"Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU. Dugaan saya dia pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR. Kan beda banget KPU ketika putusan 90 (yang diperuntukkan bagi) Gibran, dia langsung keluarin (Peraturan KPU/PKPU),"

"Sekarang tiba-tiba enggak (ada tindak lanjut yang cepat dengan mengeluarkan PKPU). Bahkan, (KPU) berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II)," tambah Uceng menegaskan.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meyakini KPU tidak bisa bersikap mandiri, dan menjalankan putusan MK demi kedaulatan rakyat yang bebas memilih dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu. makanya KPU pasti pasti akan ambil melalui UU," demikian Uceng menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya