Berita

Audiensi sastrawan Indonesia, Goenawan Mohamad, beserta rombongan massa aksi dari kalangan aktivis '98, gurubesar, akademisi, pegiat HAM dan Pemilu, hingga mahasiswa, dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Politik

Di Hadapan Hakim MKMK, Goenawan Mohamad Menangis Demokrasi Dirusak Jokowi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tangisan pecah dalam pertemuan sastrawan senior Indonesia, Goenawan Mohamad, dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Bersama sejumlah tokoh dan aktivis, Goenawan menggelar aksi di depan Gedung MK, dalam rangka mendukung putusan lembaga tersebut terkait uji materiil ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah.

Goenawan disambut Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri dan Jurubicara MK, Fajar Laksono.

Dia mengatakan, aksi massa yang terdiri dari para gurubesar, aktivis '98, akademisi, hingga mahasiswa punya kegelisahan yang sama terkait kondisi bangsa Indonesia yang dia anggap dalam keadaan darurat demokrasi.

"Semua bersepakat bahwa keadaan sedang genting," ucap Goenawan.

Wartawan senior itu kemudian terdiam saat hendak melanjutkan penjelasannya. Dia terlihat menghela napas cukup panjang.

"Maaf, saya enggak bisa ngomong lagi karena emosi saya," katanya bergetar hingga tangis pun pecah.

Perwakilan massa aksi yang hadir dalam audiensi itu turut menyemangati Goenawan, supaya bisa melanjutkan pernyataannya kepada pihak MK. 

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja," kata Goenawan.

Menurutnya, kondisi politik sekarang ini tak lagi bisa didiamkan, dan juga tidak bisa dilakukan perubahan lewat gerakan revolusioner.

"Saya tahu ongkosnya (untuk revolusi suatu bangsa) banyak, dan tagihannya kita enggak tahu kepada siapa," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam kondisi sekarang ini pria berusia 83 tahun itu mengajak masyarakat untuk melawan pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasalnya, dia tak menerima apabila putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dibegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cara merevisi UU Pilkada secara kilat.

"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," tegas Goenawan.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya