Berita

Audiensi sastrawan Indonesia, Goenawan Mohamad, beserta rombongan massa aksi dari kalangan aktivis '98, gurubesar, akademisi, pegiat HAM dan Pemilu, hingga mahasiswa, dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Politik

Di Hadapan Hakim MKMK, Goenawan Mohamad Menangis Demokrasi Dirusak Jokowi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tangisan pecah dalam pertemuan sastrawan senior Indonesia, Goenawan Mohamad, dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Bersama sejumlah tokoh dan aktivis, Goenawan menggelar aksi di depan Gedung MK, dalam rangka mendukung putusan lembaga tersebut terkait uji materiil ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah.

Goenawan disambut Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri dan Jurubicara MK, Fajar Laksono.

Dia mengatakan, aksi massa yang terdiri dari para gurubesar, aktivis '98, akademisi, hingga mahasiswa punya kegelisahan yang sama terkait kondisi bangsa Indonesia yang dia anggap dalam keadaan darurat demokrasi.

"Semua bersepakat bahwa keadaan sedang genting," ucap Goenawan.

Wartawan senior itu kemudian terdiam saat hendak melanjutkan penjelasannya. Dia terlihat menghela napas cukup panjang.

"Maaf, saya enggak bisa ngomong lagi karena emosi saya," katanya bergetar hingga tangis pun pecah.

Perwakilan massa aksi yang hadir dalam audiensi itu turut menyemangati Goenawan, supaya bisa melanjutkan pernyataannya kepada pihak MK. 

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja," kata Goenawan.

Menurutnya, kondisi politik sekarang ini tak lagi bisa didiamkan, dan juga tidak bisa dilakukan perubahan lewat gerakan revolusioner.

"Saya tahu ongkosnya (untuk revolusi suatu bangsa) banyak, dan tagihannya kita enggak tahu kepada siapa," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam kondisi sekarang ini pria berusia 83 tahun itu mengajak masyarakat untuk melawan pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasalnya, dia tak menerima apabila putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dibegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cara merevisi UU Pilkada secara kilat.

"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," tegas Goenawan.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya