Berita

Audiensi sastrawan Indonesia, Goenawan Mohamad, beserta rombongan massa aksi dari kalangan aktivis '98, gurubesar, akademisi, pegiat HAM dan Pemilu, hingga mahasiswa, dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8)/RMOL

Politik

Di Hadapan Hakim MKMK, Goenawan Mohamad Menangis Demokrasi Dirusak Jokowi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tangisan pecah dalam pertemuan sastrawan senior Indonesia, Goenawan Mohamad, dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Bersama sejumlah tokoh dan aktivis, Goenawan menggelar aksi di depan Gedung MK, dalam rangka mendukung putusan lembaga tersebut terkait uji materiil ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah.

Goenawan disambut Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri dan Jurubicara MK, Fajar Laksono.


Dia mengatakan, aksi massa yang terdiri dari para gurubesar, aktivis '98, akademisi, hingga mahasiswa punya kegelisahan yang sama terkait kondisi bangsa Indonesia yang dia anggap dalam keadaan darurat demokrasi.

"Semua bersepakat bahwa keadaan sedang genting," ucap Goenawan.

Wartawan senior itu kemudian terdiam saat hendak melanjutkan penjelasannya. Dia terlihat menghela napas cukup panjang.

"Maaf, saya enggak bisa ngomong lagi karena emosi saya," katanya bergetar hingga tangis pun pecah.

Perwakilan massa aksi yang hadir dalam audiensi itu turut menyemangati Goenawan, supaya bisa melanjutkan pernyataannya kepada pihak MK. 

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja," kata Goenawan.

Menurutnya, kondisi politik sekarang ini tak lagi bisa didiamkan, dan juga tidak bisa dilakukan perubahan lewat gerakan revolusioner.

"Saya tahu ongkosnya (untuk revolusi suatu bangsa) banyak, dan tagihannya kita enggak tahu kepada siapa," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam kondisi sekarang ini pria berusia 83 tahun itu mengajak masyarakat untuk melawan pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasalnya, dia tak menerima apabila putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dibegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cara merevisi UU Pilkada secara kilat.

"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," tegas Goenawan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya