Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian PUPR Alokasikan Rp75,63 Triliun untuk Proyek Infrastruktur Tahun Depan, Ini Rinciannya

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan sejumlah proyek infrastruktur strategis pada 2025 mendatang senilai Rp75,63 triliun.

Proyek-proyek ini akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan pagu indikatif yang telah disepakati dengan Kementerian Keuangan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa setiap unit organisasi di bawah Kementerian PUPR akan menangani proyek-proyek tersebut sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. 


“Rincian kegiatan (proyek) per unit organisasi sesuai dengan pagu indikatif sebesar Rp75,63 triliun,” kata Basuki, dikutip Kamis (22/8)

Basuki merinci alokasi anggaran untuk berbagai proyek di masing-masing unit itu antara lain yaitu:

1. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air:
Anggaran: Rp26,53 triliun

Proyek Utama:Pembangunan dan rehabilitasi irigasi seluas 17.000 hektare dengan biaya Rp2,67 triliun.
Pembangunan 12 bendungan senilai Rp8,10 triliun.
Pengendalian banjir dan pengamanan pantai sepanjang 32,5 kilometer dengan anggaran Rp4,75 triliun.
Pengadaan prasarana air tanah dan air baku dengan kapasitas 1,5 m/detik, tersebar di berbagai wilayah dengan total dana Rp1,49 triliun.
Dukungan operasional dan pemeliharaan, serta pengendalian lumpur Sidoarjo dengan alokasi Rp5,42 triliun.

2. Direktorat Jenderal Bina Marga:
Anggaran: Rp32,31 triliunProyek Utama:

Pembangunan jalan senilai Rp9,94 triliun dan jembatan sebesar Rp5,64 triliun.
Peningkatan aksesibilitas melalui flyover, underpass, dan terowongan dengan anggaran Rp0,13 triliun.
Preservasi rutin jalan dan jembatan nasional serta revitalisasi drainase dengan biaya Rp10,57 triliun.
Dukungan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebesar Rp1,66 triliun.

3. Direktorat Jenderal Cipta Karya:
Anggaran: Rp10,48 triliun

Proyek Utama:Proyek air minum dengan dana Rp1,59 triliun.
Sanitasi sebesar Rp3,03 triliun.
Pengembangan kawasan permukiman dengan anggaran Rp0,84 triliun.
Pembangunan prasarana strategis sebesar Rp2 triliun. 

4. Direktorat Jenderal Perumahan:
Anggaran: Rp4,53 triliun

Proyek Utama:Pembangunan rumah susun dengan alokasi Rp3,16 triliun.
Rumah khusus sebesar Rp250 miliar, rumah swadaya Rp400 miliar, dan rumah umum serta komersial dengan anggaran Rp150 miliar lalu dukungan dan manajemen teknis lainnya Rp570 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya