Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/RMOL

Politik

Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menjelaskan, pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 semua pihak tegak lurus menjalankan dan mematuhinya.

Padahal putusan itu sangat kontroversial dan tetap dijadikan dasar konstitusional untuk syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Alhasil, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang masuk kontestasi Pilpres 2024.


"Kini, MK sudah putuskan ambang batas pilkada diturunkan melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Mestinya semua pihak patuh," kata Adi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Putusan MK 60 membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Hal ini dinilai akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan mau enaknya saja. Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipatuhi, yang sekarang tidak!" tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia harus menunjukkan sikap yang konsisten dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan, tanpa kecuali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya