Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/RMOL

Politik

Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menjelaskan, pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 semua pihak tegak lurus menjalankan dan mematuhinya.

Padahal putusan itu sangat kontroversial dan tetap dijadikan dasar konstitusional untuk syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Alhasil, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang masuk kontestasi Pilpres 2024.


"Kini, MK sudah putuskan ambang batas pilkada diturunkan melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Mestinya semua pihak patuh," kata Adi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Putusan MK 60 membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Hal ini dinilai akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan mau enaknya saja. Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipatuhi, yang sekarang tidak!" tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia harus menunjukkan sikap yang konsisten dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan, tanpa kecuali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya