Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/RMOL

Politik

Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menjelaskan, pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 semua pihak tegak lurus menjalankan dan mematuhinya.

Padahal putusan itu sangat kontroversial dan tetap dijadikan dasar konstitusional untuk syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Alhasil, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang masuk kontestasi Pilpres 2024.


"Kini, MK sudah putuskan ambang batas pilkada diturunkan melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Mestinya semua pihak patuh," kata Adi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Putusan MK 60 membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Hal ini dinilai akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan mau enaknya saja. Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipatuhi, yang sekarang tidak!" tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia harus menunjukkan sikap yang konsisten dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan, tanpa kecuali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya