Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/RMOL

Politik

Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menjelaskan, pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 semua pihak tegak lurus menjalankan dan mematuhinya.

Padahal putusan itu sangat kontroversial dan tetap dijadikan dasar konstitusional untuk syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Alhasil, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang masuk kontestasi Pilpres 2024.


"Kini, MK sudah putuskan ambang batas pilkada diturunkan melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Mestinya semua pihak patuh," kata Adi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Putusan MK 60 membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Hal ini dinilai akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan mau enaknya saja. Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipatuhi, yang sekarang tidak!" tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia harus menunjukkan sikap yang konsisten dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan, tanpa kecuali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya