Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gaduh UU Pilkada, Pengamat: Setiap Lembaga Suda Punya Tugas Masing-masing

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lembaga memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Termasuk DPR RI yang berwenang menyusun aturan legislasi yang harus dihormati lembaga-lembaga lain.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengomentari silang pendapat Revisi UU 6/2020 tentang Pilkada.

Revisi tersebut dilakukan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon kepala daerah.


"Kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan dengan melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (22/8).

Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.

"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.

Sedangkan DPR, lanjutnya, diberikan tugas sebagai pembuat perundang-undangan. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.

Ujang menilai Bdan Legislasi (Baleg) DPR dalam posisi tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada.

"Dalam konteks itu terkait dengan Revisi UU Pilkada dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya