Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muncul Mosi Tidak Percaya DPR di Lampung

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk 8 fraksi, yang enggan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah memunculkan keprihatinan di masyarakat

Rapat Baleg DPR RI pada hari ini, Rabu (21/8) membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah persyaratan batas minimum usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.


Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, kemudian membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. 

Kemudian, Baleg mengubah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, menjadi hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Itulah yang kemudian membuat Kelompok Studi Kader (Klasika) yang berasal dari Lampung menyatakan dengan tegas menolak putusan Baleg DPR.

"Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, Klasika menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan!" ujar Direktur Klasika, Ahmad Mufid, dikutip RMOLLampung, Rabu (21/8).

Mufid mengatakan, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan MK yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif. 

"Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat," tegasnya.

Oleh karena itu, Klasika menyampaikan pernyataan sikap untuk mengawal Putusan MK terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, dengan mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Klasika juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum. Pun mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya