Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muncul Mosi Tidak Percaya DPR di Lampung

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk 8 fraksi, yang enggan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah memunculkan keprihatinan di masyarakat

Rapat Baleg DPR RI pada hari ini, Rabu (21/8) membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah persyaratan batas minimum usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.


Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, kemudian membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. 

Kemudian, Baleg mengubah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, menjadi hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Itulah yang kemudian membuat Kelompok Studi Kader (Klasika) yang berasal dari Lampung menyatakan dengan tegas menolak putusan Baleg DPR.

"Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, Klasika menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan!" ujar Direktur Klasika, Ahmad Mufid, dikutip RMOLLampung, Rabu (21/8).

Mufid mengatakan, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan MK yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif. 

"Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat," tegasnya.

Oleh karena itu, Klasika menyampaikan pernyataan sikap untuk mengawal Putusan MK terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, dengan mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Klasika juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum. Pun mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya