Berita

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8)/RMOL

Politik

PDIP Blak-blakan Ungkap Proyek Istana di Balik Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draft revisi UU Pilkada yang di dalamnya terdapat aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan tersebut. 

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu menyebut bahwa keputusan Panja Baleg DPR merupakan “Proyek Istana”. Pasalnya, pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken tersebut terlalu memaksakan kehendak. 

“Udah lah, ini kan memang maunya Istana ini. Ya ini maunya (proyek) Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah,” tegas Masinton kepada wartawan seusai rapat di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). 


Mengenai tindak lanjut keputusan revisi UU Pilkada tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis besok (22/8), Anggota Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mematuhi keputusan konstitusi sebagai hukum tertinggi di republik Indonesia.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tegas mantan Aktivis 98 ini.

Dalam rapat Panja Baleg DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, yang baru saja usai, seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyatakan dukungannya terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. 

Adapun, fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut yakni; Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga fraksi Partai Demokrat. 

Anggota Fraksi PDIP Nurdin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya dalam rapat Panja Baleg DPR.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya