Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.

Dikatakan Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko, langkah Baleg menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (21/8).


"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," imbuhnya menjelaskan.

Adapun Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK kemudian mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. 

MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

Setelah UU a quo disahkan, lanjutnya, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. 

"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya