Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.

Dikatakan Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko, langkah Baleg menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (21/8).


"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," imbuhnya menjelaskan.

Adapun Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK kemudian mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. 

MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

Setelah UU a quo disahkan, lanjutnya, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. 

"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya