Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.

Dikatakan Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko, langkah Baleg menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (21/8).


"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," imbuhnya menjelaskan.

Adapun Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK kemudian mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. 

MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

Setelah UU a quo disahkan, lanjutnya, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. 

"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya