Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.

Dikatakan Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko, langkah Baleg menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (21/8).


"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," imbuhnya menjelaskan.

Adapun Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK kemudian mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. 

MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

Setelah UU a quo disahkan, lanjutnya, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. 

"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya