Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.

Dikatakan Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko, langkah Baleg menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (21/8).

"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," imbuhnya menjelaskan.

Adapun Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK kemudian mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. 

MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

Setelah UU a quo disahkan, lanjutnya, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. 

"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," pungkasnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Bus Pembawa Jamaah Syiah Pakistan Jatuh di Iran, 28 Tewas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:57

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55

Wanda H Mundur Setelah Bahlil Pimpin Golkar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:49

Kerja Satgas BLBI Mengecewakan, Baru 34,59 Persen Hak Tagih Berhasil Dikembalikan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:47

Jika Putusan MK Dianulir, Rakyat Bersatu Adili Jokowi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:41

Jokowi Mualaf Golkar Tergantung Bahlil

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:40

Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:31

KPK Ancam Jemput Paksa 2 Saksi Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:23

Bahlil Singgung Raja Jawa, Idrus Marham: Itu Guyonan Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:18

Bahlil Ingin Bawa Beringin Berjaya di 2029

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15

Selengkapnya