Berita

Suasana Rapat Panja Baleg DPR RI membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap tegas ditunjukkan fraksi PDIP terkait revisi Undang-undang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka menjadi satu-satunya fraksi yang menolak dilakukan revisi UU Pilkada.

Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8), pembahasan mengenai revisi UU Pilkada sempat berlangsung alot dan sengit. Fraksi PDIP sempat mengajukan interupsi sebelum memasuki agenda pandangan mini fraksi. 

Seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyatakan dukungannya terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. Yakni fraksi Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat. 


Anggota Fraksi PDIP, Nurdin menegaskan, revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, putusan MK 60 itu bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegas Nurdin. 

Nurdin menjelaskan, putusan MK, termasuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada. Karena, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.

"Apabila ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," tambahnya.

Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan, tanpa menafsirkannya kembali. Kemudian, fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut. 

Ditambahkan Nurdin, fraksi PDIP berpendapat bahwa revisi UU Pilkada harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Lalu, fraksi PDIP juga menilai bahwa pembahasan revisi UU ini masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan Undang-undang.

Setelah mendengar pandangan seluruh mini fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, selaku pimpinan rapat pun menanyakan kepada seluruh fraksi untuk menyepakati revisi UU Pilkada tersebut. 

“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu UU Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya Awiek kepada peserta rapat. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

“Alhamdulillah. Terima kasih,” ucap Awiek.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya