Berita

Suasana Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Anulir Putusan MK

Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam perkembangan terbaru terkait revisi UU Pilkada, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR telah mencapai kesepakatan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya.

Kesepakatan ini tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang dibacakan oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh suara sah minimal 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Namun, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan pencalonan tetap mengacu pada ketentuan lama. 

Aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon jika memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya