Berita

Suasana Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Anulir Putusan MK

Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam perkembangan terbaru terkait revisi UU Pilkada, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR telah mencapai kesepakatan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya.

Kesepakatan ini tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang dibacakan oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh suara sah minimal 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Namun, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan pencalonan tetap mengacu pada ketentuan lama. 

Aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon jika memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya