Berita

Suasana Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Anulir Putusan MK

Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam perkembangan terbaru terkait revisi UU Pilkada, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR telah mencapai kesepakatan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya.

Kesepakatan ini tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang dibacakan oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh suara sah minimal 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Namun, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan pencalonan tetap mengacu pada ketentuan lama. 

Aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon jika memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya