Berita

Suasana Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Anulir Putusan MK

Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam perkembangan terbaru terkait revisi UU Pilkada, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR telah mencapai kesepakatan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya.

Kesepakatan ini tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang dibacakan oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh suara sah minimal 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Namun, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan pencalonan tetap mengacu pada ketentuan lama. 

Aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon jika memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Bus Pembawa Jamaah Syiah Pakistan Jatuh di Iran, 28 Tewas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:57

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55

Wanda H Mundur Setelah Bahlil Pimpin Golkar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:49

Kerja Satgas BLBI Mengecewakan, Baru 34,59 Persen Hak Tagih Berhasil Dikembalikan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:47

Jika Putusan MK Dianulir, Rakyat Bersatu Adili Jokowi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:41

Jokowi Mualaf Golkar Tergantung Bahlil

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:40

Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:31

KPK Ancam Jemput Paksa 2 Saksi Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:23

Bahlil Singgung Raja Jawa, Idrus Marham: Itu Guyonan Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:18

Bahlil Ingin Bawa Beringin Berjaya di 2029

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15

Selengkapnya