Berita

Ilustrasi Foto: Para pimpinan KPU dalam jumpa pers si Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8)/RMOL

Politik

KPU Diduga Ikut Cawe-cawe Bantu Elite “Torpedo” Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diindikasikan terlibat dalam cawe-cawe elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menggagalkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menjelaskan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespons dengan segera merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan menyesuaikan dengan putusan MK. 

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apapun," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 


Namun buktinya, Kholil mendapati KPU dalam pernyataannya di jumpa pers semalam tak tegas akan menyesuaikan aturan threshold pencalonan kepala daerah, justru malah akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sikap KPU tersebut berbeda dengan yang dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal threshold pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuliakan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, merevisi PKPU tentang Pencalonan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

"Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional," demikian Kholil menambahkan. 

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya