Berita

Ilustrasi Foto: Para pimpinan KPU dalam jumpa pers si Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8)/RMOL

Politik

KPU Diduga Ikut Cawe-cawe Bantu Elite “Torpedo” Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diindikasikan terlibat dalam cawe-cawe elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menggagalkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menjelaskan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespons dengan segera merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan menyesuaikan dengan putusan MK. 

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apapun," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 


Namun buktinya, Kholil mendapati KPU dalam pernyataannya di jumpa pers semalam tak tegas akan menyesuaikan aturan threshold pencalonan kepala daerah, justru malah akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sikap KPU tersebut berbeda dengan yang dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal threshold pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuliakan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, merevisi PKPU tentang Pencalonan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

"Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional," demikian Kholil menambahkan. 

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya