Berita

Ilustrasi Foto: Para pimpinan KPU dalam jumpa pers si Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8)/RMOL

Politik

KPU Diduga Ikut Cawe-cawe Bantu Elite “Torpedo” Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diindikasikan terlibat dalam cawe-cawe elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menggagalkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menjelaskan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespons dengan segera merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan menyesuaikan dengan putusan MK. 

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apapun," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 

Namun buktinya, Kholil mendapati KPU dalam pernyataannya di jumpa pers semalam tak tegas akan menyesuaikan aturan threshold pencalonan kepala daerah, justru malah akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sikap KPU tersebut berbeda dengan yang dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal threshold pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuliakan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, merevisi PKPU tentang Pencalonan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

"Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional," demikian Kholil menambahkan. 

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya