Berita

Ilustrasi Foto: Para pimpinan KPU dalam jumpa pers si Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8)/RMOL

Politik

KPU Diduga Ikut Cawe-cawe Bantu Elite “Torpedo” Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diindikasikan terlibat dalam cawe-cawe elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menggagalkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menjelaskan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespons dengan segera merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan menyesuaikan dengan putusan MK. 

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apapun," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 


Namun buktinya, Kholil mendapati KPU dalam pernyataannya di jumpa pers semalam tak tegas akan menyesuaikan aturan threshold pencalonan kepala daerah, justru malah akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sikap KPU tersebut berbeda dengan yang dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal threshold pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuliakan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, merevisi PKPU tentang Pencalonan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

"Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional," demikian Kholil menambahkan. 

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya