Berita

Ilustrasi Foto: Para pimpinan KPU dalam jumpa pers si Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8)/RMOL

Politik

KPU Diduga Ikut Cawe-cawe Bantu Elite “Torpedo” Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diindikasikan terlibat dalam cawe-cawe elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menggagalkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menjelaskan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespons dengan segera merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan menyesuaikan dengan putusan MK. 

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apapun," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 


Namun buktinya, Kholil mendapati KPU dalam pernyataannya di jumpa pers semalam tak tegas akan menyesuaikan aturan threshold pencalonan kepala daerah, justru malah akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sikap KPU tersebut berbeda dengan yang dilakukan ketika MK mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal threshold pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuliakan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, merevisi PKPU tentang Pencalonan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

"Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional," demikian Kholil menambahkan. 

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya