Berita

Anggota Baleg DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Fraksi PDIP Kaget Draft Revisi UU Pilkada Berbeda

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Baleg DPR TB Hasanuddin merasa tak terima dengan draft UU Pilkada yang dicetak dan dibagikan kepada anggota Baleg yang ditayangkan dalam Rapat Panja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). 

“Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Untuk menyampaikan pendapatnya langsung digetok,” kata TB kepada wartawan.

“Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi). Ya sudah istirahat,” sambungnya. 


Anggota Fraksi PDIP mengatakan bahwa dalam draft yang diterimanya, perubahan poin UU Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024 yang mengatur tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Namun, dalam draft yang ditayangkan tidak sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. 

“Lalu kami minta untuk di-print setelah di print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah konstitusi,” sesalnya. 

Lebih jauh, TB Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan bersikap mengenai hal tersebut. 

“Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati, kita akan taat azas kepada keputusan MK,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya