Kader PDIP menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.
Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
Kader militan PDIP Muhammad Thohar mengatakan, PDIP yang awalnya terancam tidak bisa mengusung cagub-cawagub karena tidak mendapatkan mitra koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara.
Namun Harapan untuk mengusung calon dalam Pilkada Jakarta kembali terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen
“Kesabaran kami dalam memperjuangkan tegaknya demokrasi yang substansial di Pilkada Jakarta akhirnya insya Allah akan menuai hasil," kata Gus Toto, sapaan Muhammad Thohar di Kawasan Jatinegara, Rab (21/8).
Gus Toto mengatakan, konsistensi PDIP yang tidak tergiur tawaran kekuasaan sebentar lagi akan menuai titik terang.
"Kami tidak akan menggadaikan kedaulatan rakyat hanya demi mendapatkan kue kekuasaan. Kepercayaan masyarakat Jakarta yang telah memberikan suara dan kepercayaan kepada PDI Perjuangan harus dijaga marwahnya," kata Gus Toto.
Sekarang ini PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang berasal dari 941.794 (15,65 persen) suara sah.
"Kami menunggu keputusan dari Ketua Umum Ibu Megawati Sukarnoputri soal siapa yang dilcalonkan. Karena itu hak prerogatif beliau," kata Gus Toto.
Setelah diputuskan cagub Jakarta yang berlaga, Gus Toto memastikan seluruh kader banteng berjuang sekuat tenaga untuk memenangkannya.
"Militansi kami sudah teruji, kesabaran kami dalam berjuang untuk tegaknya demokrasi akan kami tuntaskan dengan memenangkan Pilkada Jakarta," kata Gus Toto.