Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Peringati HUT Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko Ampuni 685 Napi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko memberikan pengampunan kepada ratusan narapidana.

Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (21/8), Raja Maroko, Mohammed VI telah mengampuni 685 napi yang terjerat berbagai kasus hukum. 

"Raja telah memberikan pengampunan kepada 685 orang, beberapa di antaranya ditahan dan yang lainnya bebas, yang dihukum oleh berbagai pengadilan di Kerajaan," ungkap laporan tersebut.


Dari 685 tahanan yang diberi pengampunan mereka ada yang dibebaskan penuh dan dikurangi masa tahanannya

Penerima Pengampunan Kerajaan yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 548 orang dan terdiri dari 15 orang tahanan memperoleh pengampunan penuh atas sisa hukuman penjara atau kurungan.

Kemudian 529 orang tahanan memperoleh pengurangan hukuman penjara atau kurungan. Sementara 4 orang tahanan lainnya memperoleh keringanan hukuman seumur hidup menjadi hukuman tetap.

Penerima Manfaat Pengampunan Kerajaan yang bebas berjumlah 137 orang yakni 26 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara atau sisa hukumannya.

Selanjutnya 8 orang memperoleh pengampunan hukuman penjara dan mempertahankan dendanya, 98 orang memperoleh pengampunan atas dendanya, 4 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara dan denda, serta 1 orang memperoleh pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Pada kesempatan itu, Raja juga memberikan pengampunan kepada 4.831 orang yang dihukum, dituntut, atau dicari dalam kasus-kasus yang terkait dengan budidaya ganja, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pengampunan tersebut.

Pengampunan kerajaan merupakan kebiasaan di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya