Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Peringati HUT Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko Ampuni 685 Napi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko memberikan pengampunan kepada ratusan narapidana.

Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (21/8), Raja Maroko, Mohammed VI telah mengampuni 685 napi yang terjerat berbagai kasus hukum. 

"Raja telah memberikan pengampunan kepada 685 orang, beberapa di antaranya ditahan dan yang lainnya bebas, yang dihukum oleh berbagai pengadilan di Kerajaan," ungkap laporan tersebut.


Dari 685 tahanan yang diberi pengampunan mereka ada yang dibebaskan penuh dan dikurangi masa tahanannya

Penerima Pengampunan Kerajaan yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 548 orang dan terdiri dari 15 orang tahanan memperoleh pengampunan penuh atas sisa hukuman penjara atau kurungan.

Kemudian 529 orang tahanan memperoleh pengurangan hukuman penjara atau kurungan. Sementara 4 orang tahanan lainnya memperoleh keringanan hukuman seumur hidup menjadi hukuman tetap.

Penerima Manfaat Pengampunan Kerajaan yang bebas berjumlah 137 orang yakni 26 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara atau sisa hukumannya.

Selanjutnya 8 orang memperoleh pengampunan hukuman penjara dan mempertahankan dendanya, 98 orang memperoleh pengampunan atas dendanya, 4 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara dan denda, serta 1 orang memperoleh pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Pada kesempatan itu, Raja juga memberikan pengampunan kepada 4.831 orang yang dihukum, dituntut, atau dicari dalam kasus-kasus yang terkait dengan budidaya ganja, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pengampunan tersebut.

Pengampunan kerajaan merupakan kebiasaan di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya