Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Peringati HUT Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko Ampuni 685 Napi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko memberikan pengampunan kepada ratusan narapidana.

Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (21/8), Raja Maroko, Mohammed VI telah mengampuni 685 napi yang terjerat berbagai kasus hukum. 

"Raja telah memberikan pengampunan kepada 685 orang, beberapa di antaranya ditahan dan yang lainnya bebas, yang dihukum oleh berbagai pengadilan di Kerajaan," ungkap laporan tersebut.


Dari 685 tahanan yang diberi pengampunan mereka ada yang dibebaskan penuh dan dikurangi masa tahanannya

Penerima Pengampunan Kerajaan yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 548 orang dan terdiri dari 15 orang tahanan memperoleh pengampunan penuh atas sisa hukuman penjara atau kurungan.

Kemudian 529 orang tahanan memperoleh pengurangan hukuman penjara atau kurungan. Sementara 4 orang tahanan lainnya memperoleh keringanan hukuman seumur hidup menjadi hukuman tetap.

Penerima Manfaat Pengampunan Kerajaan yang bebas berjumlah 137 orang yakni 26 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara atau sisa hukumannya.

Selanjutnya 8 orang memperoleh pengampunan hukuman penjara dan mempertahankan dendanya, 98 orang memperoleh pengampunan atas dendanya, 4 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara dan denda, serta 1 orang memperoleh pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Pada kesempatan itu, Raja juga memberikan pengampunan kepada 4.831 orang yang dihukum, dituntut, atau dicari dalam kasus-kasus yang terkait dengan budidaya ganja, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pengampunan tersebut.

Pengampunan kerajaan merupakan kebiasaan di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya