Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Peringati HUT Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko Ampuni 685 Napi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja dan Revolusi Rakyat, Kerajaan Maroko memberikan pengampunan kepada ratusan narapidana.

Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (21/8), Raja Maroko, Mohammed VI telah mengampuni 685 napi yang terjerat berbagai kasus hukum. 

"Raja telah memberikan pengampunan kepada 685 orang, beberapa di antaranya ditahan dan yang lainnya bebas, yang dihukum oleh berbagai pengadilan di Kerajaan," ungkap laporan tersebut.


Dari 685 tahanan yang diberi pengampunan mereka ada yang dibebaskan penuh dan dikurangi masa tahanannya

Penerima Pengampunan Kerajaan yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 548 orang dan terdiri dari 15 orang tahanan memperoleh pengampunan penuh atas sisa hukuman penjara atau kurungan.

Kemudian 529 orang tahanan memperoleh pengurangan hukuman penjara atau kurungan. Sementara 4 orang tahanan lainnya memperoleh keringanan hukuman seumur hidup menjadi hukuman tetap.

Penerima Manfaat Pengampunan Kerajaan yang bebas berjumlah 137 orang yakni 26 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara atau sisa hukumannya.

Selanjutnya 8 orang memperoleh pengampunan hukuman penjara dan mempertahankan dendanya, 98 orang memperoleh pengampunan atas dendanya, 4 orang memperoleh pengampunan atas hukuman penjara dan denda, serta 1 orang memperoleh pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Pada kesempatan itu, Raja juga memberikan pengampunan kepada 4.831 orang yang dihukum, dituntut, atau dicari dalam kasus-kasus yang terkait dengan budidaya ganja, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pengampunan tersebut.

Pengampunan kerajaan merupakan kebiasaan di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya