Berita

Pimpinan sidang Munas XI Partai Golkar 2024 Adies Kadir/RMOL

Politik

Ketum Golkar Mendatang Bisa Memilih Dewan Pembina hingga Dewan Kehormatan Partai

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 bakal mendapatkan kewenangan yang luas dalam menentukan siapa yang menduduki kursi dewan pembina partai berlambang beringin ini.

Tak hanya memilih dewan pembina, ketua umum yang baru juga bisa menunjuk dewan pakar, dewan etik, dan dewan kehormatan partai.

"Ya ketua umum tentunya akan menentukan siapa yang akan menjadi dewan pembina, siapa yang menjadi dewan kehormatan, siapa yang menjadi dewan etik, mungkin juga ketua harian dan sekretaris," kata pimpinan sidang Munas XI Partai Golkar 2024, Adies Kadir, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).


Terkait pemilihan ketua harian dan lainnya, Adies Kadir menyebut semua mekanisme pemilihan juga ditentukan oleh ketua umum.

"Ini kan saya sebagaimana disampaikan tadi kita berikan kewenangan penuh kepada ketum terpilih definitif untuk menjadi formatur tunggal," ujarnya.

"Artinya beliaulah yang akan mengatur komposisi kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 ini. Kalau beliau membutuhkan ketua harian ya mungkin ditambah ketua harian, seperti itu," tutup Adies Kadir.

Pemilihan dewan pembina oleh ketua umum definitif menjadi salah satu sorotan seiring isu Presiden Joko Widodo bakal dijadikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Namun, kepastian posisi Jokowi itu belum dapat dikonfirmasi secara akurat dari pihak istana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya