Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Putusan MK Dapat Runtuhkan Dominasi Partai Besar di Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah tentu layak diapresiasi. Sebab putusan itu mencerminkan prinsip demokratis.

Demikian yang disampaikan analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, putusan MK itu sekaligus mencerminkan kesetaraan di antara sesama partai politik. 

"Partai yang memiliki kursi di DPRD tidak lagi merasa superior, sementara yang tidak punya kursi dinilai inferior," kata Jamiluddin kepada RMOL, Rabu (21/8).

Menurutnya, dengan prinsip kesetaraan itu, partai besar tidak lagi bisa semena-semena memaksakan calonnya kepada partai gurem.

"Sebab, sesama partai gurem pun bisa mengusung calon untuk berkontestasi melawan calon dari partai besar," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Jamiluddin, rakyat lebih diuntungkan karena dapat memilih beragam calon.

"Di sini berlaku prinsip variasi yang memilih dan variasi yang dipilih," sambungnya.

Oleh karena itu, pasca putusan MK tentu mengubah peta politik Pilkada. Tidak ada lagi partai atau koalisi partai yang mendominasi. Setiap partai berpeluang mengusung calonnya. 

"Hal itu setidaknya dapat meminimalkan terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong. Dapat juga meminimalkan praktek calon unggulan melawan calon boneka," katanya.

Ia menekankan, upaya semena-semena memaksakan calon akan dapat diminimalkan. Sebab, upaya demikian akan mendapat perlawanan dari partai lain, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi.

Populer

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

UPDATE

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05

Reshuffle Kabinet, Cara Jokowi Mengakomodir Kekuatan Pendukung Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:56

Kamala Harris Mauk Naikkan Pajak jadi 28 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:47

Pilkada Jakarta Semakin Dinamis jika PDIP Usung Anies Baswedan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:28

WHO: Mpox Bukan Covid-19, Tidak Perlu Lockdown

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:12

Bursa Wall Street Tergelincir di Rabu Pagi WIB, Dow Jones Amblas 0,15 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:54

FPPJ Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan MK 60

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:34

Kecewa Ditinggal Nikah, TKW Cantik Hancurkan Rumah Mantan Kekasih

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:18

Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:06

PLN Icon Plus Akselerasi Internet Desa di Batang

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:05

Selengkapnya