Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Putusan MK Dapat Runtuhkan Dominasi Partai Besar di Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah tentu layak diapresiasi. Sebab putusan itu mencerminkan prinsip demokratis.

Demikian yang disampaikan analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, putusan MK itu sekaligus mencerminkan kesetaraan di antara sesama partai politik. 

"Partai yang memiliki kursi di DPRD tidak lagi merasa superior, sementara yang tidak punya kursi dinilai inferior," kata Jamiluddin kepada RMOL, Rabu (21/8).


Menurutnya, dengan prinsip kesetaraan itu, partai besar tidak lagi bisa semena-semena memaksakan calonnya kepada partai gurem.

"Sebab, sesama partai gurem pun bisa mengusung calon untuk berkontestasi melawan calon dari partai besar," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Jamiluddin, rakyat lebih diuntungkan karena dapat memilih beragam calon.

"Di sini berlaku prinsip variasi yang memilih dan variasi yang dipilih," sambungnya.

Oleh karena itu, pasca putusan MK tentu mengubah peta politik Pilkada. Tidak ada lagi partai atau koalisi partai yang mendominasi. Setiap partai berpeluang mengusung calonnya. 

"Hal itu setidaknya dapat meminimalkan terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong. Dapat juga meminimalkan praktek calon unggulan melawan calon boneka," katanya.

Ia menekankan, upaya semena-semena memaksakan calon akan dapat diminimalkan. Sebab, upaya demikian akan mendapat perlawanan dari partai lain, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya