Berita

Bareskrim Polri saat mengungkap sindikat oli palsu di Jawa Timur/Ist

Hukum

Sindikat Oli Palsu hanya Divonis 4 Bulan, Keadilan Dipertanyakan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peradilan kasus sindikat pemalsuan oli kendaraan dinilai belum ditegakkan secara adil. Hal ini tercermin dalam sidang vonis para terdakwa yang hanya dijatuhi empat bulan penjara.

Praktisi hukum Teuku Afriadi mencermati, putusan yang tertuang dalam laman putusan MA Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK menandakan kasus pemalsuan oli kendaraan yang terjadi di Gresik, Jawa Timur ini belum dianggap sebagai peristiwa serius.

Tidak hanya pada vonis pengadilan, ketidakseriusan terlihat sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan.


"Tentu ini sangat jauh dari rasa keadilan, khususnya bagi pemegang merek yang produknya dirusak oleh pemalsuan," kata Teuku Afriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).

Kasus tersebut sejatinya tidak hanya merugikan perusahaan pemilik merek, melainkan juga masyarakat umum. Maka, seharusnya para terdakwa yang masing-masing berinisial AH, AK, FN, AL, dan AW seharusnya dihukum maksimal.

"Kenapa tidak dihukum maksimal? Mereka bukan cuma memalsukan seratus atau dua ratus produk, tapi sudah ribuan. Ini juga seharusnya bisa dikenakan pasal TPPU," tandasnya.

Sindikat pemalsuan oli kendaraan ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada medio Juni 2023 silam. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat merilis kasus tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya